Risiko yang Dijamin Asuransi Mobil dan yang Tidak Dijamin
Risiko yang dijamin asuransi mobil menjadi hal penting yang harus Anda waspadai. Berbagai risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan Anda bisa terproteksi jika membeli asuransi.
Sebab, Anda tidak pernah tahu kapan kecelakaan terjadi, tindak pencurian terjadi hingga bencana alam atau kerusuhan. Hal-hal tersebut sangat berpotensi mengakibatkan kerusakan pada mobil Anda yang berakibat pada kerugian finansial.
Segala bentuk kerusakan akan terjamin biaya perbaikannya jika menggunakan asuransi all risk. Sementara untuk jenis asuransi Total Loss Only hanya menanggung biaya perbaikan, jika kerusakan lebih dari 75 persen.
Risiko yang Dijamin Asuransi Mobil All Risk
Kerusakan di Jalan
Semua bentuk kerusakan yang bisa terjadi di jalanan, seperti kecelakaan, terperosok, tergelincir, benturan, dan sebagainya akan ditanggung oleh asuransi all risk. Namun biaya tersebut hanya akan keluar apabila kecelakaan bukan karena faktor kesengajaan.
Pihak asuransi akan menelusuri terlebih dahulu kerusakan yang terjadi, apakah termasuk kesengajaan atau tidak. Sehingga jangan sengaja merusak kendaraan Anda hanya untuk mendapatkan klaim asuransi ya.
Bencana Alam
Bencana alam merupakan hal yang sulit untuk diprediksi kapan terjadi. Anda tidak akan pernah tahu kapan bencana datang, misalnya angin topan, banjir, tsunami, dan gempa bumi.
Berbagai potensi bencana alam tersebut juga bisa mengakibatkan kerusakan pada mobil Anda. Misalnya Anda terjebak banjir ketika dalam perjalanan pulang, rusak karena adanya gempa bumi, dan sebagainya.
Asuransi all risk ini memang lebih mahal daripada total loss only, namun Anda lebih tenang saat terjadi bencana alam secara tiba-tiba.
Baca Juga: Ini Dia Manfaat Punya Asuransi Mobil
Kerusuhan atau Terorisme
Terjadinya kerusakan atau terorisme juga tidak bisa Anda prediksi kapan datangnya. Bahkan kemunculannya sering tidak terduga, yang bisa berakibat pada kendaraan Anda yang melintas.
Baik itu kerusakan berat, penyok hingga terbakar akibat kerusuhan semuanya tertanggung oleh pihak asuransi. Sehingga Anda tidak perlu khawatir jika tidak sengaja berada di tempat kerusuhan yang berakibat pada kerusakan tersebut. Semuanya sudah ditanggung oleh pihak asuransi.
Pencurian Kendaraan
Kendaraan yang hilang akibat pencurian masuk ke dalam risiko yang dijamin asuransi mobil. Hal ini juga termasuk kehilangan mobil karena tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
Kebakaran
Kebakaran juga bisa mengakibatkan kerusakan pada mobil Anda. Namun dengan membeli asuransi all risk maka pertanggungan biaya perbaikan yang muncul karena kebakaran akan ditanggung pihak asuransi.
Berbagai penyebab kebakaran, seperti tersambar barang yang sedang terbakar, kecelakaan, tersambar petir, dan sebagainya masuk dalam pertanggungan.
Baca Juga: 9 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Tanggung Jawab pada Pihak Ketiga
Ketika Anda berkendara, bisa jadi terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak lain. Entah itu penumpang dalam mobil Anda ataupun orang lain yang bertabrakan dengan mobil Anda.
Katakanlah Anda kecelakaan karena menabrak mobil milik orang lain, atau menabrak warung yang ada di pinggir jalan akibat banting setir, maka kerugian pada pihak ketiga turut menjadi jaminan asuransi.
Bukan hanya tanggung jawab biaya perbaikan kendaraan Anda, tetapi juga pihak ketiga yang sudah Anda rugikan. Baik berupa biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga hingga biaya pengobatan saat pihak ketiga harus mendapatkan perawatan rumah sakit.
Kecelakaan Diri
Tidak hanya mobil saja yang masuk ke dalam pertanggungan dari pihak asuransi. Namun berlaku bagi pengendara hingga penumpang lain yang ada di dalamnya.
Proteksi ini berupa biaya pengobatan yang harus dikeluarkan akibat kecelakaan tersebut. Anda tidak harus merogoh kocek, terutama jika terdapat beberapa penumpang dalam kendaraan Anda. Semua biaya pengobatan tersebut ditanggung oleh pihak asuransi.
Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi All Risk
Namun terdapat juga beberapa risiko yang tidak masuk dalam pertanggungan asuransi all risk. Beberapa risiko tersebut diantaranya sebagai berikut.
- Zat kimia atau benda cair lain yang terdapat dalam mobil mengakibatkan kerusakan. Namun jika sudah ada kesepakatan bisa masuk dalam pertanggungan
- Barang atau hewan yang ada dalam mobil. Hal ini juga mencakup barang yang dibongkar, dimuat, ditumpuk, dan diangut menggunakan mobil Anda
- Peralatan atau perlengkapan tambahan yang tidak masuk dalam kesepakatan polis
- Bagian dari mobil yang tidak melekat ataupun tidak berada di dalam mobil saat terjadinya kerusakan
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan surat lain yang terdapat dalam mobil Anda
- Material pada mobil Anda yang mengalami aus akibat pemakaian
- Memberikan pelajaran mengemudi kepada orang lain yang mengakibatkan kecelakaan
- Penipuan, penggelapan, dan sebagainya yang termasuk dalam tindakan kejahatan kriminal
- Kelebihan muatan yang melebihi batas maksimal dari kapasitas kendaraan yang sudah pabrik tetapkan sebelumnya
Nah, itulah penjelasan tentang risiko yang dijamin asuransi mobil dan yang tidak dijamin. Pastikan Anda mematuhi semua persyaratan dan prosedur agar proses pengajuan klaim diterima pihak asuransi.