Kami Siap Melayani Anda
MPMInsurance Memberikan Perlindungan Terbaik untuk Anda dan Bisnis Anda
Sebagai komitmen MPMInsurance dalam mewujudkan pelayanan yang maksimal, MPMInsurance akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh pelanggan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggan dapat mengajukan pengaduan melalui 2 (dua) cara:
- Secara Tertulis melalui e–mail ke pengaduan@mpm-insurance.com, surat, Website MPMInsurance, atau kepada petugas kami dengan mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan terdekat kami.
- Secara Lisan melalui telepon layanan contact center 1500 676. Pelanggan cukup memberikan informasi identitas diri, nomor polis, dan menyertakan kontak yang dapat dihubungi.
Jangka waktu tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan lengkap diterima, dan apabila terdapat kondisi tertentu dapat diperpanjang 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh MPMInsurance, Nasabah dapat:
- Menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; atau
- Memilih cara penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Pengadilan Negeri.
Untuk akses LAPS SJK, informasi tentang mediasi, biaya, dan proses mediasi dapat ditemukan di website www.lapssjk.id. Alamat LAPS SJK berada di Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950. Kontak yang dapat dihubungi adalah telepon 021-2527700 dan email info@lapssjk.id.
1. Laporan Pengaduan
Pelanggan mengajukan pengaduan melalui email, website, ataupun layanan Contact Center MPMInsurance 1500-676.
2. Verifikasi Data Pengaduan
Petugas memverifikasi data dan dokumen pengaduan lalu melakukan pencatatan pengaduan.
3. Meneruskan Laporan
Setelah Petugas memverifikasi data dan dokumen pengaduan, petugas akan meneruskan ke bagian terkait.
4. Penyelesaian Laporan
Petugas akan menganalisis dan menginformasikan penawaran penyelesaian pengaduan kepada pelanggan.