Kami Siap Melayani Anda

MPMInsurance Memberikan Perlindungan Terbaik untuk Anda dan Bisnis Anda

Sebagai komitmen MPMInsurance dalam mewujudkan pelayanan yang maksimal, MPMInsurance akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh pelanggan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggan dapat mengajukan pengaduan melalui 2 (dua) cara:

  • Secara Tertulis melalui e–mail ke pengaduan@mpm-insurance.com, surat, Website MPMInsurance, atau kepada petugas kami dengan mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan terdekat kami.
  • Secara Lisan melalui telepon layanan contact center 1500 676. Pelanggan cukup memberikan informasi identitas diri, nomor polis, dan menyertakan kontak yang dapat dihubungi. 

Jangka waktu tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan lengkap diterima, dan apabila terdapat kondisi tertentu dapat diperpanjang 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh MPMInsurance, Nasabah dapat:

  • Menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; atau
  • Memilih cara penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Pengadilan Negeri.

Untuk akses LAPS SJK, informasi tentang mediasi, biaya, dan proses mediasi dapat ditemukan di website www.lapssjk.id. Alamat LAPS SJK berada di Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950. Kontak yang dapat dihubungi adalah telepon 021-2527700 dan email info@lapssjk.id.

1. Laporan Pengaduan

2. Verifikasi Data Pengaduan

Petugas memverifikasi data dan dokumen pengaduan lalu melakukan pencatatan pengaduan.

3. Meneruskan Laporan

Setelah Petugas memverifikasi data dan dokumen pengaduan, petugas akan meneruskan ke bagian terkait.

4. Penyelesaian Laporan

Petugas akan menganalisis dan menginformasikan penawaran penyelesaian pengaduan kepada pelanggan.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo