Asuransi Rangka Kapal

Asuransi Rangka Kapal


Asuransi Rangka Kapal adalah asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerusakan ataupun kehilangan pada bagian (rangka) kapal.

MPM Insurance menawarkan asuransi rangka kapal yang menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh:

  1. Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll
  2. Kebakaran dan ledakan
  3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  4. Pembuangan barang-barang ke laut
  5. Pembajakan
  6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor
  7. Tabrakan dengan pesawat atau benda-benda serupa di udara, alat angkut darat, peralatan atau instalasi pelabuhan.
  8. Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau sambaran petir
  9. Kecelakaan dalam pemuatan barang
  10. Meledaknya boiler, rusaknya poros, atau cacat laten pada mesin kapal
  11. Kelalaian kapten, nahkoda maupun awak kapal
  12. Kelalaian tukang reparasi yang tidak memiliki jaminan
  13. Tindakan pengambilan alih oleh kapten, nahkoda, maupun awak terhadap kapal
  14. Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi
  15. Biaya-biaya penyelamatan
  16. Tanggung Jawab Hukum akibat tabrakan kapal

Jenis jaminan asuransi rangka kapal dibagi menjadi 3 Institute Time Clauses (ITC) Hulls:

  1. ITC Hulls – CL. 280: Semua Risiko
  2. ITC Hulls – CL. 284: Kerusakan Total, ”General Average”, dan ¾ Tanggung Jawab Hukum Akibat Tabrakan Kapal (Termasuk penyelamatan, biaya penyelamatan dan perbaikan oleh awak kapal)
  3. ITC Hulls – CL. 289: Kerusakan Total Saja (Termasuk penyelamatan, biaya penyelamatan dan perbaikan oleh awak kapal)

Dapatkan penawaran untuk Asuransi Rangka Kapal dengan mengisi form aplikasi di sebelah kanan.


Form Data Aplikasi

Nama

Alamat

No Hp

Email

Notes

Kapan Anda membutuhkan asuransi?