Asuransi Rangka Kapal
Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull) memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kerusakan maupun kehilangan kapal selama operasional.
Konsultasikan kebutuhan perlindungan asuransi rangka kapal sesuai jenis kapal dan operasional Anda.
đź’¬ Konsultasi via WhatsAppPerlindungan asuransi rangka kapal mencakup berbagai risiko sesuai ketentuan polis, seperti:
Jenis Jaminan Asuransi
1. ITC Hulls – CL. 280
Semua Risiko
2. ITC Hulls – CL. 284
Kerusakan Total, ”General Average”, dan ¾ Tanggung Jawab Hukum Akibat Tabrakan Kapal (Termasuk penyelamatan, biaya penyelamatan dan perbaikan oleh awak kapal)
3. ITC Hulls – CL. 289
Kerusakan Total Saja (Termasuk penyelamatan, biaya penyelamatan dan perbaikan oleh awak kapal)

