Asuransi Rangka Kapal

Perlindungan asuransi rangka kapal untuk risiko kerusakan dan kehilangan kapal sesuai ketentuan polis.

Asuransi Rangka Kapal

Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull) memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kerusakan maupun kehilangan kapal selama operasional.

Konsultasikan kebutuhan perlindungan asuransi rangka kapal sesuai jenis kapal dan operasional Anda.

đź’¬ Konsultasi via WhatsApp

Perlindungan asuransi rangka kapal mencakup berbagai risiko sesuai ketentuan polis, seperti:

Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll
Kebakaran dan ledakan yang terjadi di dalam kapal
Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
Pembuangan barang-barang ke laut
Pembajakan kapal
Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor
Tabrakan dengan pesawat atau benda-benda serupa di udara, alat angkut darat, peralatan atau instalasi pelabuhan
Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir
Kecelakaan dalam pemuatan barang
Meledaknya boiler, rusaknya poros, atau cacat laten pada mesin kapal
Kelalaian kapten, nahkoda maupun awak kapal
Kelalaian tukang reparasi yang tidak memiliki jaminan
Tindakan pengambilan alih oleh kapten, nahkoda, maupun awak terhadap kapal
Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi
Biaya-biaya yang timbul dari usaha penyelamatan
Tanggung Jawab Hukum akibat tabrakan kapal

1. ITC Hulls – CL. 280

Semua Risiko

2. ITC Hulls – CL. 284

Kerusakan Total, ”General Average”, dan ¾ Tanggung Jawab Hukum Akibat Tabrakan Kapal (Termasuk penyelamatan, biaya penyelamatan dan perbaikan oleh awak kapal)

3. ITC Hulls – CL. 289

Kerusakan Total Saja (Termasuk penyelamatan, biaya penyelamatan dan perbaikan oleh awak kapal)

Simulasi Premi Asuransi Rangka Kapal +

Contoh simulasi premi untuk periode perlindungan 1 tahun:

Sebuah kapal tug boat yang beroperasi di perairan Indonesia diasuransikan dengan produk Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Policy) dengan nilai pertanggungan sebesar IDR 16.000.000.000 dan tarif premi 0,75%.

Perhitungan premi:
Nilai Pertanggungan: IDR 16.000.000.000
Tarif Premi: 0,75%
Premi: IDR 120.000.000

Jaminan dasar:
IDR 16.000.000.000 Ă— 0,75% = IDR 120.000.000

Gross Premi:
IDR 120.000.000

Simulasi premi di atas hanya contoh perhitungan dan dapat berbeda sesuai jenis kapal, wilayah operasional, profil risiko, serta ketentuan polis yang berlaku.

Unduh RIPLAY +

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 16 Kantor (1 Kantor Pusat, 2 Kantor Cabang dan 13 kantor perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo