Asuransi
Rangka Kapal adalah asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerusakan ataupun
kehilangan pada bagian (rangka) kapal.
MPM Insurance menawarkan asuransi rangka kapal yang menjamin
kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh:
- Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll
- Kebakaran dan ledakan
- Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
- Pembuangan barang-barang ke laut
- Pembajakan
- Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor
- Tabrakan dengan pesawat atau benda-benda serupa di udara, alat angkut darat, peralatan atau instalasi pelabuhan.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau sambaran petir
- Kecelakaan dalam pemuatan barang
- Meledaknya boiler, rusaknya poros, atau cacat laten pada mesin kapal
- Kelalaian kapten, nahkoda maupun awak kapal
- Kelalaian tukang reparasi yang tidak memiliki jaminan
- Tindakan pengambilan alih oleh kapten, nahkoda, maupun awak terhadap kapal
- Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi
- Biaya-biaya penyelamatan
- Tanggung Jawab Hukum akibat tabrakan kapal
Jenis jaminan asuransi rangka kapal
dibagi menjadi 3 Institute Time Clauses (ITC) Hulls:
- ITC Hulls – CL. 280: Semua Risiko
- ITC Hulls – CL. 284: Kerusakan Total, ”General
Average”, dan ¾ Tanggung Jawab Hukum Akibat Tabrakan Kapal (Termasuk penyelamatan,
biaya penyelamatan dan perbaikan oleh awak kapal)
- ITC Hulls – CL. 289: Kerusakan Total Saja
(Termasuk penyelamatan, biaya penyelamatan dan perbaikan oleh awak kapal)
Dapatkan
penawaran untuk Asuransi Rangka Kapal
dengan mengisi form aplikasi di sebelah kanan.