Asuransi Properti Harta Benda

Asuransi Properti


Asuransi properti merupakan salah satu produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap properti dari risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya risiko kebakaran, kerusakan, pencurian, dan lain-lain.

Jenis properti yang ditanggung bisa rumah, gedung perkantoran, toko, tempat kos, apartemen, dan pabrik atau tempat usaha. Masih bingung mengenai produk asuransi ini, bagaimana manfaat dan perhitungannya?

Pengertian

Asuransi properti adalah yang asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kerugian pada properti akibat risiko yang tidak disengaja. Produk asuransi ini dapat menjadi proteksi ekstra selain Anda memasang CCTV, mengunci semua pintu, dan menyewa satpam untuk menjaga aset Anda.

Mengapa asuransi? Apabila musibah atau risiko terjadi, asuransi dapat mengembalikan nilai properti Anda yang rusak atau hilang. Manfaat tersebut tidak bisa Anda dapatkan jika hanya mengandalkan CCTV atau satpam.

Perusahaan akan memberikan perjanjian tertulis mengenai skema asuransi properti. Jika setuju, nasabah dapat membayar premi berkala sesuai polis asuransi tersebut.

Saat terjadi risiko, perusahaan asuransi akan melakukan survei untuk mengetahui seberapa besar kerugian yang ditimbulkan. Nasabah dapat memberikan bukti pendukung seperti rekaman CCTV, dokumentasi kerugian, nota pembelian properti, dan lainnya untuk klaim asuransi.

Kemudian, pihak asuransi akan memberikan uang pertanggungan sesuai dengan klaim properti rusak yang tercantum pada polis (perjanjian atau kontrak antara nasabah dan asuransi).

Jenis-Jenis Asuransi Properti

Jenis asuransi properti terbagi menjadi dua yaitu asuransi rumah dan asuransi bisnis. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Asuransi rumah

Asuransi rumah merupakan asuransi properti terbaik untuk melindungi hunian Anda dari segala risiko maupun musibah. Objek yang bisa diasuransikan antara lain rumah tempat tinggal, rumah susun, apartemen atau beserta isinya.

Berdasarkan laman OJK, jenis asuransi ini ada dua kategori yaitu Polis Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan Polis Asuransi Property All Risk.

PSAKI

Asuransi properti yang hanya menjamin risiko kebakaran yang tercantum dalam polis untuk properti dan atau beserta isinya.

All Risk

Asuransi properti all risk menjamin risiko kebakaran, pencurian hingga bencana alam untuk rumah atau properti hunian lainnya dan/atau beserta isinya. Biasanya asuransi ini diperlukan untuk properti atau rumah yang dalam masa kredit seperti KPR.

2. Asuransi Bisnis

Jenis asuransi ini dikhususnya untuk properti yang difungsikan selain hunian, misalnya rumah sakit, sekolah, kantor, pabrik, toko, dan sejenisnya. Asuransi ini juga dikenal dengan sebutan asuransi gedung, asuransi toko, asuransi bangunan, atau lainnya sesuai properti yang diasuransikan.

Asuransi non industri (bukan industri besar)

Termasuk jenis asuransi all risk yang memberikan jaminan ganti rugi untuk properti seperti sekolah, perkantoran, dan rumah sakit.

Asuransi industri (industri besar)

Asuransi yang melindungi properti berupa bangunan industri besar seperti pabrik makanan, pabrik elektronik, pabrik perabotan, dan lain-lain. Biasanya pertanggungan yang diberikan termasuk kerugian bisnis saat terjadinya risiko atau musibah.

Manfaat Asuransi Properti

Properti yang Anda miliki tidak hanya untuk kegiatan saat ini saja, tetapi juga aset investasi yang memiliki nilai di masa depan. Nilainya bisa semakin naik sehingga penting untuk Anda melindungi properti dari segala risiko.

Nah, produk asuransi properti dapat menjadi pilihan tepat untuk Anda memberikan proteksi terhadap hunian maupun properti kegiatan usaha yang dimiliki. Dengan memiliki asuransi, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan.

1. Kompensasi jika terjadi kebakaran

Asuransi dapat memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerusakan properti yang diakibatkan oleh kebakaran yang tidak disengaja. Kebakaran yang dimaksud adalah kebakaran karena hubungan arus pendek listrik, sambaran petir, ledakan gas kimia, kejatuhan pesawat terbang dan lain-lain yang di luar kendali.

2. Ganti rugi jika terjadi kehilangan properti

Jika nasabah mengalami risiko kehilangan aset atau barang berharga, asuransi properti akan memberikan pertanggungan berupa ganti rugi sesuai polis. Biasanya untuk klaim kehilangan ini diperlukan laporan dari pihak polisi sebagai bukti tambahan.

3. Kompensasi jika terjadi bencana alam

Manfaat asuransi properti termasuk kerugian/ kerusakan properti yang diakibatkan oleh faktor bencana alam. Contohnya bencana gempa bumi, angin putih beliung, letusan gunung, sambaran petir, dan lainnya yang berasal dari aktivitas alam dan bukan akibat perbuatan manusia.

Faktor Perhitungan Asuransi

Premi pada asuransi ini ditentukan oleh banyak faktor. Beberapa hal yang paling umum digunakan untuk perhitungan asuransi antara lain:

1. Suku premi

Perusahaan asuransi menetapkan suku premi yang berbeda. Namun, sesuai aturan OJK suku premi antara 0,75 sampai dengan 4,70 persen. Angka ini tergantung dari kualitas konstruksi dan zona wilayah dari properti tersebut.

2. Intensitas properti dihuni

Seperti yang sudah dijelaskan mengenai apa itu asuransi property, asuransi ini bisa memberikan perlindungan untuk berbagai properti dengan intensitas properti dihuni yang berbeda-beda. Apabila properti yang sering ditinggali, kemungkinan risiko kerusakan/kerugian seperti perampokan akan lebih rendah.

3. Lokasi dan keadaan lingkungan sekitar

Poin ini bisa berdasarkan pada sejarah terjadinya perampokan, banjir, atau risiko lain yang mungkin sering terjadi pada lokasi tertentu.

Tips Memilih Produk Asuransi Properti

Ada banyak pilihan asuransi properti yang menawarkan perlindungan bermacam-macam. Sebelum memutuskan untuk membeli produk tersebut, sebaiknya pertimbangkan berapa tips berikut.

  • Ketahui apa saja risiko yang ditanggung asuransi
  • Pelajari mengenai perluasan jaminan risikonya
  • Pastikan Anda meneliti setiap kategori risiko bencana alam yang ditanggung asuransi
  • Pastikan Anda meneliti kategori tanggungan harta benda yang dapat ditanggung asuransi
  • Pelajari mekanisme dan prosedur dari besaran premi hingga cara pembayarannya
  • Pelajari dengan teliti term polis dan hal-hal yang berkaitan dengan masa berlakunya
  • Pelajari prosedur klaim secara menyeluruh

Kelebihan Asuransi Properti

Asuransi yang dirancang untuk perlindungan aset atau properti ini menawarkan sejumlah kelebihan. Beberapa kelebihan dari asuransi ini antara lain sebagai berikut.

  • Rumah atau properti menjadi terlindungi
  • Menjaga nilai investasi pada aset properti yang diasuransikan
  • Biaya premi yang murah
  • Kondisi finansial stabil
  • Meminimalisir segala risiko pada properti
  • Proses klaim asuransi yang relatif mudah
  • Menanggung kerugian harta benda yang ada di dalam rumah (perabotan dan surat berharga)
  • Dapat mengganti biaya arsitek untuk membangun ulang
  • Ganti rugi bisa sampai harga maksimal dari objek pertanggungan

Rekomendasi Asuransi Property Terbaik

Contoh asuransi property untuk perlindungan maksimal untuk properti Anda adalah Asuransi Harta Benda dari MPM Insurance. PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, perusahaan asuransi di Indonesia yang sudah terdaftar resmi di OJK menawarkan berbagai produk asuransi dan salah satunya asuransi untuk properti.

Lengkapi perlindungan terhadap segala risiko kerugian atau kehilangan harta benda yang bisa saja terjadi pada properti Anda. MPM Insurance hadir untuk memproteksi harta benda Anda melalui 3 jenis jaminan asuransi:

  • Asuransi kebakaran
  • Asuransi gempa bumi
  • Asuransi semua risiko (all risk)

Anda bisa pilih asuransi harta benda dengan jaminan yang sesuai kebutuhan Anda. Silakan hubungi layanan customer service kami untuk informasi selengkapnya mengenai asuransi properti dan produk asuransi kami lainnya.


Form Data Aplikasi

Nama

Alamat

No Hp

Email

Notes

Kapan Anda membutuhkan asuransi?