Asuransi Pengangkutan
adalah asuransi yang memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik
melalui darat, laut maupun udara, sepanjang risiko tidak dikecualikan
dalam polis.
MPM Insurance menawarkan 2 jenis jaminan/polis asuransi pengangkutan barang selama pengangkutan atau pengiriman:
Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI)
Menjamin kerugian, kerusakan, dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Menjamin kerugian, kerusakan, dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Menjamin kerugian akibat:
- Kebakaran
atau peledakan
- Kapal
kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
- Alat
angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel
- Tabrakan
kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-beda lain kecuali
air
- Pembongkaran
barang di pelabuhan darurat
- Gempa
bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir
- Pengorbanan
untuk kerugian umum di laut, pembuangan barang ke laut dalam upaya
penyelamatan, barang tersapu ombak ke laut, masuknya air laut ke dalam alat
angkut
- Terlemparnya
barang muatan ke laut dari kapal
- Jaminan
III :
Menjamin kerugian akibat:
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
- Alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel
- Tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-beda lain kecuali air
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
- Pengorbanan untuk kerugian umum di laut, pembuangan barang ke laut dalam upaya penyelamatan
Institute Cargo Clause (ICC)
- ICC (Udara): Menjamin segala risiko terhadap kerugian atas atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan.
- ICC A (sama dengan PSAPBI Jaminan I)
- ICC B (sama dengan PSAPBI Jaminan II)
- ICC C (sama dengan PSAPBI Jaminan III)
Dapatkan
penawaran untuk Asuransi Pengangkutan
Barang dengan mengisi form aplikasi di sebelah kanan.