Asuransi Rekayasa
Asuransi Rekayasa adalah asuransi yang menjamin pemilik dan atau kontraktor atas proyek konstruksi serta instalasinya. Selain itu, Asuransi Rekayasa juga dapat menjaminkan alat-alat berat, mesin-mesin produksi, dan peralatan elektronik, dengan rincian sebagai berikut:
1. Asuransi Konstruksi
Diperuntukan untuk proyek pembangunan gedung atau proyek teknik sipil, sepanjang risiko tidak dikecualikan dalam polis. Asuransi ini menjamin: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, banjir, genangan, hujan, salju, badai, tsunami, angin topan, gempa bumi, pergerakan tanah, tanah batuan longsor, pencurian, pengerjaan yang buruk, kurangnya keterampilan, kelalaian, tindakan jahat atau kesalahan manusia, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga
2. Asuransi Pemasangan Mesin
Diperuntukan untuk proyek pemasangan mesin dan peralatan pendukungnya. Asuransi ini menjamin risiko-risiko yang sama dengan Asuransi Konstruksi.
3. Asuransi Alat Berat
Diperuntukan untuk menjamin ganti rugi terhadap alat berat tertanggung akibat kerusakan atau kerugian yang terjadi karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.Ada 2 jenis jaminan asuransi alat berat:A. Semua RisikoMenjamin kerugian atau kerusakan pada alat berat, baik kerugian sebagian atau kerugian total, selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.B. Kerusakan Total SajaMenjamin kerusakan total yang terjadi pada alat berat sama dengan atau diatas 75% dari harga pasar pada saat kejadian.Menjamin kehilangan akibat pencurian.
4. Asuransi Kerusakan Mesin
Diperuntukan untuk mesin- mesin atau peralatan mekanis, motor- motor dan peralatan lainnya. Asuransi ini menjamin suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh sebab-sebab seperti cacat dalam pencetakan dan material, salah desain, salah pengerjaan atau pemasangan, pengerjaan buruk, kurangnya keterampilan, kecerobohan, kekurangan air dalam boiler, ledakan fisik, koyak akibat gaya sentrifugal, arus pendek, badai, atau sebab lain yang tidak dikecualikan oleh polis, sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian.
5. Asuransi Peralatan Elektronik
Diperuntukan untuk pemilik maupun penyewa dari alat-alat elektronik. Asuransi ini menjamin kerusakan/kerugian barang atau peralatan elektronik yang diasuransikan baik pada saat kerja, istirahat, atau sedang dibongkar untuk keperluan pembersihan, perawatan menyeluruh, saat dipindahkan dalam lokasi, selama dalam rangkaian pengoperasiannya atau selama pemasangan kembali. Tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil, kecuali risiko yang masuk dalam pengecualian polis.
Dapatkan penawaran untuk Asuransi Rekayasa dengan mengisi form aplikasi di sebelah kanan.
Nama
Alamat
No Hp
Notes
Kapan Anda membutuhkan asuransi?