Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri


Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang memberikan perlindungan bagi tertanggung atas terjadinya kecelakaan dengan:

  • Membayar santunan bila meninggal atau cacat tetap
  • Memberikan ganti rugi pengobatan bila cacat sementara atau sakit

MPM Insurance menawarkan 3 jenis jaminan asuransi kecelakaan diri:

  1. Cover A: bila tertanggung meninggal dunia
  2. Cover B: bila tertanggung cacat tetap
  3. Cover C/D: bila tertanggung memerlukan biaya perawatan rumah sakit

Dapatkan penawaran untukAsuransi Kecelakaan Diri dengan mengisi form aplikasi di sebelah kanan.


Form Data Aplikasi

Nama

Alamat

No Hp

Email

Notes

Kapan Anda membutuhkan asuransi?