Asuransi Kecelakan Diri
Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang memberikan perlindungan bagi tertanggung atas terjadinya kecelakaan dengan:
- Membayar santunan bila meninggal atau cacat tetap
- Memberikan ganti rugi pengobatan bila cacat sementara atau sakit
MPMInsurance menawarkan 3 jenis jaminan asuransi kecelakaan diri:
- Cover A: bila tertanggung meninggal dunia
- Cover B: bila tertanggung cacat tetap
- Cover C/D: bila tertanggung memerlukan biaya perawatan rumah sakit
Fitur Layanan dan Benefit Tambahan
Fitur Asuransi Kecelakaan Diri MPMInsurance
MPMInsurance menawarkan asuransi kecelakaan diri dengan beragam keunggulan:
Bantuan Klaim yang Mudah
Proses klaim yang mudah dan cepat menjadi tanggung jawab kami untuk Anda para pemegang polis MPMInsurance
Konsultasi Gratis
Sebagai komitmen kami untuk melayani Anda, layanan customer care kami selalu siap menjawab berbagai macam pertanyaan dan kebutuhan Anda