9 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

meta icon

Untuk melindungi Anda dan keluarga alangkah baiknya Anda memiliki sesuatu yang dinamakan asuransi untuk menjaga dari berbagai kemalangan dan membantu dalam berbagai pembayaran. 

Kini telah tersedia layanan asuransi berdasarkan hukum Islam yang bernama asuransi “syariah”. Untuk itu simak artikel ini untuk dapat memahami lebih jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Apa itu Asuransi?

Sebelum mempelajari perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, Anda harus memahami mengenai apa itu asuransi. 

Menurut UU RI No. 40 Tahun 2014 asuransi dijabarkan sebagai kontrak perjanjian oleh dua pihak yaitu pihak penyedia layanan asuransi dan pihak nasabah atau anggota pemegang hak asuransi, di mana dalam perjanjian tersebut anggota pemegang hak asuransi membayar biaya berupa premi sebagai hadiah bagi perusahaan asuransi karena:

  1. Memberikan penggantian dana kepada anggota pemegang polis yang diakibatkan oleh kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga karena terjadi peristiwa yang tidak pasti.
  2. Memberikan pembayaran apabila meninggalnya penerima polis dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dari hal di atas bisa dikatakan jika asuransi adalah sebuah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang mana pihak tertanggung membayarkan premi untuk mendapatkan pertanggungjawaban yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas risiko kerusakan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang bersangkutan dengan hukum.

Selain itu pihak pemegang polis juga dapat mendapatkan dana santunan yang diberikan sesuai dengan perjanjian dari kedua belah pihak.

Tertarik mendapatkan asuransi? kini telah banyak perusahaan asuransi di Indonesia, salah satunya adalah MPM Insurance. MPM Insurance adalah perusahaan asuransi yang aman dan terpercaya karena sudah diawasi oleh OJK. MPM Insurance menawarkan pada Anda berbagai jenis asuransi mulai dari asuransi kesehatan, asuransi pembayaran, asuransi properti, dan banyak jenis asuransi lainnya.

Mengenal Asuransi Syariah

Bagi Anda yang masih awam mengenai asuransi atau asuransi syariah mungkin Anda sedang mencari di internet web atau artikel yang dapat jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Anda harus tahu apa itu asuransi syariah terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri Anda pada suatu perusahaan asuransi.

Asuransi syariah adalah sebuah upaya untuk saling bantu membantu sesama antara peserta (pemegang polis) dengan cara pengumpulan dana tabbaru dengan pemberian pola pengembalian dalam menghadapi risiko tertentu melalui perikatan atau akad yang sesuai prinsip syariah.

Dalam praktiknya asuransi syariah, asuransi didasarkan atas pengembalian yang telah disepakati untuk menghadapi risiko tertentu yang dihadapi oleh anggota pemegang polis. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah haruslah sesuai dengan prinsip syariah yang didasarkan pada asas-asas Islam.

Perusahaan pengelola asuransi syariah melakukan manajemen dana tabbaru yang dari peserta untuk saling membantu satu sama lain dalam menghadapi risiko, Penggunaan dana tabbaru hanya terbatas pada empat hal yaitu ujrah, santunan asuransi, membayar reasuransi, dan surplus underwriting.

Asuransi syariah hadir sebagai jalan bagi orang-orang yang ingin mengikuti asuransi namun tidak ingin terjerat dengan riba. Menurut majelis ulama praktik asuransi syariah ini adalah halal karena dalam asuransi syariah menggunakan akad sosial yang mana merupakan sebuah transaksi yang bermanfaat untuk dilakukan.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Sekilas asuransi syariah dan asuransi konvensional seperti tidak ada bedanya, namun nyatanya kedua jenis asuransi ini tidaklah sama. Terdapat beberapa perbedaan pada asuransi syariah dan asuransi konvensional. Untuk jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional simak penjelasan di bawah ini.

1. Prinsip

Perbedaan prinsip dasar yang digunakan dalam praktik asuransi syariah dan konvensional adalah hal yang mendasari mengapa kedua asuransi ini berbeda. Untuk mempelajari prinsip asuransi syariah dan asuransi konvensional simak penjelasan di bawah ini.

– Prinsip Asuransi Konvensional

Dalam asuransi konvensional terdapat beberapa prinsip yang mendasari usaha asuransi. Prinsip-prinsip asuransi inilah yang menjadi tonggak dari asuransi. Beberapa prinsip asuransi konvensional yang membedakan dengan prinsip asuransi syariah yaitu prinsip indemnity, prinsip subrogation, dan prinsip utmost good faith. Ketiga prinsip dari asuransi konvensional dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.     Prinsip Indemnity (Prinsip Ganti Rugi)

Prinsip Indemnity atau prinsip ganti rugi merupakan prinsip pertama. Dalam praktiknya, prinsip ini melandasi usaha asuransi di mana perusahaan asuransi akan menggantikan kerugian yang diderita oleh pemegang polis maupun menjamin penggantian kerugian yang diderita oleh pihak ke tiga yang diakibatkan oleh pemegang polis.

b.     Prinsip Subrogation (Prinsip Subrogasi)

Prinsip subrogasi adalah prinsip asuransi kedua yang digunakan oleh asuransi konvensional. Prinsip subrogasi mengacu pada hak dari perusahaan asuransi untuk mengambil hak-hak dari anggota pemegang polis saat melakukan klaim asuransi. Dalam praktiknya, jika pemegang polis mengalami suatu kerugian pada suatu bidang yang sudah diasuransikan, pemegang polis dapat menuntut ganti rugi pada pihak asuransi.

c.     Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip Kepercayaan Tertinggi)

Prinsip ketiga yaitu utmost good faith atau kepercayaan tertinggi mengacu pada kepercayaan antara perusahaan asuransi dan anggota pemegang polis asuransi. 

Dalam praktiknya pemegang polis asuransi harus mempercayai informasi dari pihak pemberi asuransi, sedangkan pihak asuransi harus memberikan informasi yang benar-benar terpercaya untuk memberikan rasa aman bagi anggota pemegang polis asuransi.

– Prinsip Asuransi Syariah

Asuransi Syariah didasarkan pada beberapa prinsip yaitu prinsip tolong menolong (ta’awuni),prinsip melindungi (takaful), dan prinsip pengumpulan dana (tabarru). Ketiga prinsip ini merupakan prinsip yang mendasari prinsip asuransi syariah yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.     Prinsip Ta’awuni

Ta’awuni atau prinsip tolong menolong merupakan salah satu prinsip dasar asuransi syariah. Berdasarkan prinsip tabarru dalam asuransi syariah, anggota pemegang polis membantu meringankan beban tanggungan anggota lainya yang diakibatkan oleh kerugian tak direncanakan dengan cara memberikan sumbangan. 

Seseorang yang memutuskan bergabung menjadi anggota asuransi syariah sedari awal sudah memiliki tujuan dan keinginan untuk membantu meringankan beban sesama anggota.

b.     Prinsip Tabarru

Tabarru merupakan prinsip dasar asuransi syariah yang memiliki makna gotong royong. Berdasarkan prinsip tabarru anggota asuransi syariah dapat membantu anggota dengan memberikan sumbangan yang diambil dari pengumpulan dana secara infak.

c.     Prinsip Takaful

Takaful artinya melindungi di mana perusahaan pengelola asuransi syariah melindungi anggota pemegang polis dari berbagai beban yang dialami dengan cara memberikan bantuan melalui dana yang sudah dikumpulkan oleh anggota-anggota lainnya. Ini artinya sesama anggota akan melindungi satu sama lain dengan perusahaan asuransi sebagai perantara dan pengelola dana yang telah dihimpun oleh anggota.

Selain ketiga prinsip di atas terdapat beberapa prinsip lain juga yaitu prinsip mudharabah dan prinsip wakalah. Prinsip mudharabah dan prinsip wakalah dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.     Prinsip Wakalah

Prinsip wakalah merupakan prinsip asuransi syariah yang berarti perwakilan. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi menjadi perwakilan untuk mengelola dana yang telah dihimpun oleh anggota. sehingga bukan menjadi pihak penjamin dana melainkan hanya sebagai perwakilan, perantara, dan pengelola dana yang telah dihimpun.

2.     Prinsip Mudharabah

Prinsip mudharabah mengacu pada prinsip kesepakatan bagi hasil antara pihak perusahaan asuransi syariah dan anggota pemegang polis asuransi. Dalam praktiknya perusahaan asuransi dapat menerima dana infak dari anggota sebagai bentuk investasi kepada perusahaan asuransi. Untuk lebih jelasnya Anda dapat melihat dana infak ini pada asuransi syariah yang bersangkutan.

Ringkasan Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional dari Segi Prinsip

Dari penjelasan prinsip asuransi di atas dapat dilihat bahwa dasar yang dijadikan prinsip asuransi konvensional dan asuransi syariah sudah sangat berbeda. 

Dengan penjelasan sederhana asuransi konvensional didasarkan pada jual beli risiko. Anggota pemegang polis asuransi konvensional diwajibkan untuk membayar premi asuransi tiap untuk mendapatkan proteksi atau perlindungan terhadap risiko kesehatan, jiwa, atau memberikan jaminan pembayaran untuk pembelian tertentu.

Sementara itu asuransi syariah memiliki prinsip dasar gotong royong dengan sesama anggota pemegang polis. Prinsip asuransi syariah didasarkan pada konsep risk sharing di mana anggota menolong anggota saling membantu meringankan beban yang ditanggung yang terkena musibah. 

Dalam asuransi syariah perusahaan syariah menjadi perwakilan dari anggota anggotanya untuk mengatur dan membagikan dana asuransi yang dikumpulkan anggota.

2. Sistem Perjanjian

Sistem yang digunakan oleh asuransi konvensional dan asuransi juga membedakan kedua jenis asuransi ini. Sistem yang digunakan oleh asuransi konvensional adalah sistem jual beli, tapi sistem yang digunakan oleh asuransi syariah menggunakan akad. Untuk jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam hal sistem perjanjian, simak penjelasan di bawah ini:

– Sistem Perjanjian Asuransi Konvensional

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, asuransi konvensional menggunakan sistem perjanjian berupa jual beli. Dalam praktiknya, perusahaan yang menyediakan asuransi konvensional pada dasarnya memperjual belikan perlindungan dari berbagai risiko yang berpotensi untuk muncul kepada calon anggota.

Calon anggota bisa mendapatkan perlindungan dan jaminan dengan cara membelinya dengan cara menjadi anggota dan membayarkan premi asuransi yang harus dibayarkan tiap periode tertentu. Pada saat seseorang menjadi anggota pemegang polis asuransi dan membayarkan premi, maka perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan dan jaminannya.

– Sistem Perjanjian Asuransi Syariah

Sistem perjanjian yang digunakan oleh asuransi syariah adalah sistem akad berupa perjanjian oleh kedua atau lebih banyak pihak untuk melakukan dan atau tidak melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Akad atau sistem perjanjian pada asuransi syariah adalah akad tabarru. Sistem akad tabarru ini didasarkan pada gotong royong antara anggota pemegang polis asuransi.

Dalam sistem perjanjian ini anggota pemegang polis asuransi syariah melakukan perjanjian dengan pihak penyedia layanan asuransi untuk berjanji menolong sesama anggota pemegang polis lainya. Setelah seseorang memutuskan untuk mengikuti program asuransi syariah dan menyetujui akad yang berlaku, mereka akan mendapatkan perlindungan akan kerugian sekaligus diwajibkan untuk membantu anggota lainya juga dengan perantara penyedia layanan asuransi syariah.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian asuransi dari asuransi konvensional dan asuransi syariah sudah berbeda. Asuransi konvensional menggunakan sistem perjanjian jual beli, di mana anggota pemegang polis mendapatkan perlindungan dari penyedia layanan asuransi dengan cara membelinya melalui pembayaran premi asuransi.

Sedangkan perjanjian asuransi dari asuransi syariah menggunakan akad yang mengikat keanggotaan antara pemegang polis untuk saling bantu dalam meringankan tanggungan dari sesama anggota.

3. Kepemilikan Dana

Kepemilikan dana merupakan hal yang dapat jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Kepemilikan dana dari asuransi konvensional merupakan hak dari pihak penyedia layanan asuransi sedangkan kepemilikan dana dalam asuransi syariah merupakan milik anggotanya. Untuk mengetahui tentang kepemilikan dana dalam asuransi, ayo perhatikan penjelasan di bawah ini:

– Kepemilikan Dana Asuransi Konvensional

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kepemilikan dana pada asuransi konvensional ada di tangan penyedia layanan asuransi. Ini artinya dana yang dibayarkan oleh anggota pemegang poli pada tiap periode itu akan menjadi milik pihak penyedia layanan asuransi. 

Dalam hal ini penyedia asuransi dapat dengan bebas menggunakan dana tersebut karena dana yang dibayarkan sudah menjadi hak milik pihak penyedia layanan.

– Kepemilikan Dana Asuransi Syariah

Kepemilikan dana pada asuransi syariah adalah hak milik anggota pemegang polis asuransi. Dalam asuransi syariah, pihak penyedia layanan hanya menjadi pengelola dan penyalur dana dari seluruh anggota pemegang polis asuransi dan untuk anggota juga. 

Dalam praktiknya, jika ada anggota pemegang polis yang mengalami risiko, anggota lainya akan membantu dengan memberikan santunan atau bantuan namun dengan perantara pihak penyedia layanan asuransi.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik hak atas dana yang dibayarkan oleh anggota asuransi kepada penyedia layanan asuransi konvensional dan asuransi syariah berbeda. 

Dana yang dibayarkan pada asuransi konvensional merupakan hak milik penyedia layanan asuransi dan bebas untuk mereka gunakan. Sedangkan dana yang dibayarkan pada asuransi syariah merupakan dana milik anggota dan penyedia layanan hanya menjadi pengelola dan perantara.

4. Pengawasan Dana

Pengawasan dana juga dapat jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Kedua jenis asuransi ini diawasi oleh lembaga yang berbeda. Untuk lebih mengetahui pengawasan dana pada asuransi konvensional dan asuransi syariah Anda bisa simak informasi di bawah ini:

– Pengawasan Dana Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional tidak diawasi oleh lembaga tertentu sehingga tidak ada lembaga yang mengawasi jalanya kegiatan transaksi antara penyedia layanan asuransi dan pemegang polis asuransi. Meski begitu, asuransi harus tetap berjalan pada peraturan yang dibuat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan diawasi oleh lembaga ini juga.

– Pengawasan Dana Asuransi Syariah

Asuransi Syariah diawasi oleh DPS atau Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah naungan MUI. Tugas dari lembaga ini adalah untuk mengawasi dan menjaga agar transaksi yang terjadi antara pihak penyedia layanan jasa asuransi dan pemegang polis tetap dalam ranah syariah.

5. Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana asuransi pada asuransi konvensional dan asuransi syariah juga merupakan hal yang membedakan mereka. Untuk lebih mengetahui perbedaan pengelolaan dana antara asuransi syariah dan asuransi konvensional simak informasi berikut ini.

– Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

Pengelolaan dana asuransi syariah adalah dengan cara menghimpun semua dana anggota asuransi menjadi satu tanpa adanya hak milik pihak tertentu, karena dana yang sudah dikumpulkan merupakan hak seluruh anggota.

– Pengelolaan Dana Asuransi Konvensional

Dalam pengelolaan dana asuransi konvensional, biaya premi yang dibayarkan oleh anggota pemilik polis akan diproses sesuai dalam perjanjian dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak penyedia layanan.

6. Pembayaran Klaim Polis

Pembayaran klaim polis pada asuransi dapat jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Pembayaran klaim polis pada asuransi konvensional dan asuransi syariah juga dilakukan secara berbeda.

– Pembayaran Klaim Polis Asuransi Konvensional

Pada pembayaran klaim polis asuransi konvensional dilakukan dengan cara menggunakan uang dari perusahaan penyedia layanan jasa asuransi dengan jumlah yang berlaku dan disetuju oleh kedua belah pihak.

– Pembayaran Klaim Polis Asuransi Syariah

Pembayaran klaim polis asuransi syariah dilakukan dengan cara pencairan dana tabungan bersama sesuai dengan akad yang telah disetujui oleh kedua belah pihak antara penyedia jasa asuransi dan pemegang polis asuransi. Dana tabungan bersama ini didapat dari pengumpulan dana iuran yang dilakukan sebelumnya.

7. Dana Hangus

Dana Hangus merupakan kejadian di mana tidak ada klaim asuransi dalam suatu periode tertentu. Dana hangus dapat jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Untuk mempelajari informasi tentang dana hangus pada asuransi silahkan simak informasi berikut ini.

– Dana Hangus Pada Asuransi Konvensional

Pada asuransi konvensional Anda dapat mendapati kejadian dana hangus. Dana hangus ini terjadi jika anggota pemegang polis tidak melakukan klaim asuransi dalam satu periode yang disepakati. Selain itu dana hangus juga dapat terjadi apabila anggota pemegang polis tidak membayarkan biaya premi asuransi yang ditarik tiap suatu periode.

– Tidak Adanya Aturan Dana Hangus Dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah tidak memberlakukan dana hangus, sehingga anggota pemegang polis asuransi syariah dapat mengambil kembali dana yang sudah dibayarkan sebelumnya.

8. Surplus Underwriting

Surplus Underwriting merupakan selisih dari total dana yang dikumpulkan dari anggota pemegang polis asuransi setelah dikurangi dari pembayaran klaim, kontribusi re-asuransi serta penyisihan teknis dalam suatu periode. Surplus underwriting juga merupakan hal yang dapat jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Untuk mengetahui perbedaan surplus underwriting dalam kedua jenis asuransi, simak informasi di bawah ini.

– Surplus Underwriting Asuransi Syariah

Surplus underwriting pada asuransi syariah akan dikembalikan dengan berupa dana kepada anggota pemegang polis asuransi. Jumlah yang diterima oleh anggota pemegang polis adalah jumlah iuran yang sudah dikurangi pembayaran klaim dan hutang.

– Surplus Underwriting Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional tidak seperti asuransi syariah yang kembali memberikan surplus underwriting. Dana berlebih akan dimasukkan ke dalam dana cadangan atau dibagikan kepada perusahaan berdasarkan dengan kesepakatan antara penyedia layanan jasa asuransi dan anggota pemegang polis asuransi.

9. Pemegang Polis

Ketentuan pemegang polis asuransi pada asuransi syariah dan asuransi konvensional dapat jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Untuk mengetahui perbedaan ketentuan pemegang polis asuransi pada asuransi syariah dan asuransi konvensional simaklah informasi berikut ini.

– Ketentuan Pemegang Polis Asuransi Konvensional

Dalam asuransi konvensional, pemegang polis asuransi terbatas hanya untuk satu orang saja. Orang yang tergabung menjadi anggota pemegang polis diwajibkan untuk membayar premi asuransinya. Keanggotaan juga tidak dapat diteruskan pada kerabat atau keluarga dari anggota pemegang polis asuransi.

– Ketentuan Pemegang Polis Asuransi Syariah

Hak keanggotaan pemegang polis pada asuransi syariah tidak hanya terbatas pada satu orang saja, melainkan dapat juga digunakan untuk satu keluarga. Untuk keanggotaan satu keluarga, tidak harus membayar premi asuransi yang dihitung per-kepala. Selain itu tanda keanggotaan pemegang polis juga dapat diturunkan pada anggota keluarga yang lain.

Sekian informasi tentang perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Dengan artikel ini semoga dapat jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional sehingga dapat menambah pengetahuan Anda mengenai asuransi. Jika Anda berminat untuk menjadi anggota asuransi, Anda bisa bergabung menjadi anggota kami di MPM Insurance untuk asuransi yang terpercaya demi kenyamanan dan keamanan hidup Anda.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo