Punya Polis Asuransi Tapi Hangus? Aktifkan dengan Cara Reinstatement

meta icon

Punya Polis Asuransi Tapi Hangus? Aktifkan dengan Cara Reinstatement

Nasabah asuransi dapat memilih reinstatement atau mengaktifkan kembali polis asuransi yang dimiliki. Biasanya ini dilakukan untuk polis asuransi dengan status lapse atau tidak aktif.

Apa yang menyebabkan polis asuransi lapse dan bagaimana cara mengaktifkan kembali polis tersebut? Yuk, pahami lebih jauh tentang polis asuransi berikut ini!

Apa Itu Reinstatement?

Istilah reinstatement adalah proses mengaktifkan kembali polis asuransi yang sudah lapse atau tidak aktif. Ini mungkin bisa jadi alternatif daripada Anda harus memutus asuransi dan tidak menerima manfaat sama sekali.

Namun, tidak semua asuransi dapat diaktifkan kembali. Misalnya asuransi lapse selamanya karena saat ingin mengaktifkan kembali kondisi tertanggung memiliki kesehatan yang sangat buruk.

Oleh sebab itu, Anda harus berhati-hati agar jangan sampai polis asuransi mendapatkan status lapse. Berikut beberapa penyebab umum asuransi yang mengalami lapse.

Baca Juga: Kami Wajib Tahu! Polis Lapse dalam Asuransi

1. Tidak Membayar Premi

Polis asuransi adalah kontrak perjanjian antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam polis tercantum berbagai hak dan kewajiban nasabah, termasuk membayar premi tepat waktu. Apa jadinya jika Anda lupa dan melewatkan jatuh tempo tersebut?

Polis asuransi Anda dapat menjadi lapse atau tidak aktif jika Anda sebagai nasabah melalaikan kewajiban dengan tidak membayar premi melampaui masa tenggang. Biasanya untuk masa tenggang premi sekitar 45 hari atau tergantung ketentuan yang tercantum di polis asuransi.

Tidak membayar premi adalah penyebab yang paling umum dan sering terjadi pada kasus polis asuransi lapse. Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari lupa atau bahkan karena nasabah sudah tidak sanggup membayar premi.

2. Nilai Investasi yang Tidak Mencukupi

Penyebab lainnya karena nilai investasi yang sudah tidak mencukupi. Hal ini biasanya terjadi pada polis asuransi unit link. Jenis asuransi jiwa unit link menanggung beberapa biaya seperti asuransi, akuisisi, administrasi dan lain-lain.

Setelah polis berusia dua tahun, nilai yang diinvestasikan pada asuransi link akan terpotong oleh biaya-biaya yang disebutkan. Nilai investasi akan semakin cepat berkurang jika Anda sering mengajukan cuti atau libur membayar premi.

Baca Juga: Pahami Loco Franco dalam Pengiriman Barang

Terlalu sering melakukan tarik tunai juga mempercepat pengurangan nilai investasi. Jika nilai investasi sudah tidak bisa menutup cuti premi Anda, polis asuransi dapat menjadi lapse.

Jika Sudah Terlanjur Lapse, Apa yang Harus Dilakukan?

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh nasabah asuransi adalah jatuh tempo pembayaran premi. Pasalnya, keterlambatan membayar premi dapat menyebabkan polis lapse.

Status lapse ini otomatis mengakibatkan pada manfaat-manfaat perlindungan yang akan terhenti. Apabila sudah terlanjur lapse, lebih baik Anda mencoba reinstatement atau mengaktifkan kembali polis asuransi tersebut. Berikut beberapa hal yang perlu Anda lakukan.

1. Wajib Membayar Tunggakan

Misalnya tidak membayar premi bulanan selama 2 tahun, maka Anda wajib membayar tunggakan sesuai lama waktu Anda menunggak. Jumlahnya mungkin lumayan besar karena harus membayar semua tunggakan. Padahal, jika premi per bulan di bayar rutin, jumlahnya tidak terasa memberatkan.

2. Menghubungi Agen Asuransi

Jika ingin mengaktifkan kembali polis yang sudah lapse, sebaiknya Anda segera menghubungi pihak asuransi. Anda bisa meminta bantuan agen asuransi tempat Anda membeli polis tersebut. Beri tahu keinginan Anda untuk mengaktifkan asuransi yang lapse.

Baca Juga: Pengertian Polis Lapse Dalam Asuransi. Pahami Sebab Akibatnya

Biasanya agen yang akan membantu nasabah dalam mengatasi keluhan atau permasalahan terkait asuransi yang lapse. Termasuk mengajukan pemulihan polis kepada perusahaan asuransi.

3. Ikuti Aturan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi tentu memiliki kebijakan masing-masing mengenai pemulihan asuransi yang lapse. Jika ingin pemulihan lancar dan disetujui, maka Anda harus mengikuti setiap aturan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Beberapa perusahaan asuransi mungkin akan meminta Anda untuk membayar tunggakan, melakukan medical check up (MCU) ulang dan lain sebagainya. Pastikan semua persyaratan yang diminta tidak ada yang terlewat agar pengajuan Anda disetujui.

4. Cari Perusahaan Asuransi Lain

Langkah terakhir adalah mencari perusahaan asuransi yang lain. Ini untuk berjaga-jaga jika pengajuan pemulihan polis Anda ditolak. Anda bisa mencari perusahaan asuransi lain yang syarat pendaftarannya mudah sehingga bisa segera memiliki asuransi kembali.

Itulah pembahasan mengenai reinstatement dalam dunia asuransi. Jadi, intinya ini merupakan proses pemulihan polis yang tidak aktif atau lapse.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo