Pengertian Polis Lapse Beserta Sebab Akibat dan Simulasi

meta icon

polis lapse

Anda pernah melakukan pengajuan klaim asuransi? Namun ditolak beralasan asuransi tersebut sudah tidak aktif lagi, hal ini disebut juga sebagai kondisi polis lapse.

Bagi nasabah juga tidak lagi mendapatkan proteksi dan manfaat dari asuransi tersebut, resiko yang terjadi pada polis lapse akan menyebabkan kerugian yang nantinya perlu ditanggung oleh nasabah sepenuhnya.

Dan kerugian yang terjadi tidak menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan untuk menanggung semuanya, karena biaya premi menjadi tanggung jawab bagi Anda pihak tertanggung.

Masih belum paham mengenai polis lapse? Yuk simak bersama penjelasan yang sudah kami rangkum untuk Anda berikan berikut ini.

Apa Itu Polis Lapse?

Polis lapse sendiri merupakan pemberhentian yang dilakukan untuk semua proteksi dan manfaat dari pihak pemegang polis karena tidak mampu membayarkan biaya premi maupun pembayaran polis lainnya sampai waktu jatuh tempo tiba. Polis lapse memiliki kebalikan yang dinamakan dengan polis aktif atau inforce.

Nasabah akan diberikan waktu untuk melakukan pembayaran premi setiap bulan sekali, namun jika waktu yang sudah ditentukan tidak kunjung dibayarkan maka dianggap grace period atau sudah masa tenggang.

Anda perlu membayarkan uang premi segara mungkin ketika dalam masa tenggang yang biasanya akan diberikan dalam waktu 30 hari, jika tidak dibayarkan maka asuransi akan berubah menjadi polis lapse atau sudah tidak berlaku lagi.

Penyebab dari Polis Lapse

1. Tertunggaknya Pembayaran Premi

Pada salah satu ketentuan asuransi yang bersifat konvensional menyebutkan ketika menggunakan asuransi namun tidak melakukan pembayaran premi secara rutin setiap bulannya, maka dianggap sama saja Anda tidak membayar biaya asuransi.

Sehingga kontrak asuransi yang sudah dibuat akan diberhentikan dengan otomatis pada waktu itu juga.

Dua tahun pertama saat menggunakan asuransi, uang premi harus dibayarkan sebelum melewati masa tenggang yang biasanya 30 hari sampai dengan 45 hari. Jika waktunya sudah melewati maka asuransi tersebut akan berganti polis lapse.

2. Dikarenakan Nilai Investasi Tidak Mencukupi

Semua biaya polis tidak akan cukup dibayar dengan nilai investasi atau yang dimaksud dengan unit link. Jika asuransi tersebut sudah sampai dua tahun, maka biaya polis seperti biaya administrasi, biaya akuisisi yang masih tersisa akan memotong nilai investasi dengan otomatis.

Hal tersebut tanpa perlu melihat apakah pembayaran premi reguler masih belum selesai atau sudah selesai.

Kemudian jika pembayaran polis menggunakan nilai investasi yang ada tidak mencukupi untuk membayarkannya, maka polis asuransi akan otomatis menjadi polis lapse.

Dampak dari nilai investasi juga disebabkan oleh beberapa hal yang sering kita lakukan seperti pihak nasabah tidak membayarkan uang premi dengan rutin tiap bulannya, kinerja investasi tidak bagus di waktu yang cukup lama dan melakukan penarikan uang tunai yang cukup sering.

Dampak dari Polis Lapse

Selain tidak bisa lagi mendapatkan proteksi dan manfaat dari asuransi, polis lapse juga memberikan dampak yang lainnya seperti :

1. Pembayaran Premi dan Tunggakan Asuransi Lain Harus Dibayarkan

Jika pada dua tahun pertama polis asuransi unit link sudah mengalami polis lapse, maka Anda harus membayarkan uang premi sesuai dengan jumlah bulan yang pernah tertunggak agar bisa memulihkannya kembali.

2. Perlu Memulai Masa Tunggunya dari Awal

Apabila kondisi polis lapse sudah dipulihkan kembali, maka Anda perlu memulai asuransi tersebut dari awal seperti polis baru. Misalnya mengenai manfaat penyakit kritis memiliki masa tunggu selama 90 hari.

Jika Anda didiagnosa sedang mengidap penyakit sebelum 90 hari dari masa penyembuhan polis sudah kembali yang akan membuat klaim tidak mendapatkan pertanggungan, hal tersebut tentu dapat membuat Anda merasa rugi bukan.

3.Besarnya Nilai Klaim Menjadi Lebih Lama dan Sulit

Anda mengajukan klaim asuransi pada 2 tahun pertama dan memiliki nilai pertanggungan yang cukup besar seperti meninggal dunia atau mengidap penyakit yang kritis perlunya dilakukan investigasi. Investigasi harus dilakukan pemeriksaan oleh perusahaan dengan teliti.

Hal tersebut berlaku saat Anda sedang dalam masa pemulihan dari kondisi polis yang dihitung kembali mulai dari awal, sehingga mengakibatkan proses klaim akan lebih lama dan sulit untuk dilakukan.

4. Dikenakan untuk Pemeriksaan Kesehatan Lagi

Setiap perusahaan pasti memiliki kebijakannya masing-masing untuk melakukan cara pemulihan kondisi polis lapse, pada berapa perusahaan jika nasabah mengalami polis lapse selama 2 sampai dengan 3 bulan.

Penerima polis premi dapat memulihkannya kembali hanya dengan membayarkan uang premi yang nunggak.

Namun jika kondisi polis lapse yang dialami sampai tiba bulan lebih, maka penerima polis diharuskan untuk mengisi beberapa pertanyaan terkait kesehatan lagi.

Bahkan ketika nasabah sedang dalam masa lapse mengalami sakit diperlukan untuk melakukan pengecekan kesehatan ulang.

Dan Tagihan biaya untuk check up harus dibayarkan sendiri oleh nasabah, berbeda halnya saat Anda baru pertama mengajukan polis biayanya kan ditanggung perusahaan.

5. Tidak Disetujuinya Pemulihan Polis

Setelah melakukan pemeriksaan dan keluar hasilnya dan ditemukan kondisi atau penyakit kesehatan yang cukup parah atau memberatkan, ada kemungkinan polis tersebut tidak bisa lagi untuk dipulihkan.

Namun jika polis masih bisa dipulihkan, Anda akan dikenai biaya lain seperti biaya extra premi atau tarif premi yang biaya cukup besar.

Simulasi pada Polis Lapse

1. Segera Hubungi Agen Asuransi

Bila Anda memiliki keluhan terkait hal yang dapat menyebabkan uang premi tertunggak tidak dibayarkan segeralah sampaikan dengan menghubungi pihak agen asuransi. Biasanya pihak agen akan bertanya sudah berapa lama pembayaran premi yang menunggak.

2. Dapat Mengikuti Aturan Perusahaan Asuransi

Anda pasti sudah tahu bahwa setiap perusahaan memiliki cara sendiri untuk memulihkan kondisi polis lapse ini, contohnya jika ada sebuah perusahaan yang menawarkan Anda untuk mengasuransikan agar melakukan pemeriksaan kesehatan.

Untuk memastikan hal tersebut konsultasikan terlebih dahulu kepada agen perusahaan, jika setelah pemeriksaan hasilnya berat maka sudah jelas pengajuan polis yang Anda lakukan akan langsung ditolak.

3. Dengan Mencari Perusahaan Asuransi Lain

Jika memang masalah kesehatan menjadi kendala untuk memulihkannya, Anda membutuhkan cadangan untuk keringanan biaya pemeriksaan nanti apabila jauh sakit. Pilihlah perusahaan asuransi yang memberikan persyaratan mudah.

Contoh Pemulihan Polis Allianz Lapse

Apabila Anda membayarkan uang premi telat dalam waktu dua tanpa perlu mengisi form pemulihan dan polis secara otomatis pulih kembali. Namun jika sudah melewati tiga bulan lebih tidak hanya membayarkan uang premi yang tertunggak saja, Anda juga perlu mengisi form pemulihan.

Isi dari form terkait riwayat kesehatan seperti Anda memiliki penyakit maka harus dilaporkan, hal ini bisa membuat pemulihan lama karena nasabah akan diminta untuk melakukan pengecekan medis terlebih dahulu. Bahkan jika kondisi kesehatan buruk ada kemungkinan pengajuan Anda akan ditolak.

Nah, seperti itulah penjelasan mengenai polis lapse. Ketika Anda tidak mampu untuk membayarkan uang premi tidak berarti kewajiban membayarkan premi juga ikut hilang.

Bahkan jika uang premi tidak dibayarkan tepat pada waktunya akan membuat rugi diri Anda sendiri, usahakan uang premi dibayarkan sebelum pada waktu jatuh tempo.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo