7 Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak, Apa Alasannya?

meta icon

7 Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak, Apa Alasannya?

Asuransi merupakan pilihan yang tepat dalam membantu meringankan beban ketika terjadi kecelakaan ataupun risiko lainnya. Sayangnya tidak semua orang memahami dengan betul cara klaim hingga akhirnya klaim asuransi ditolak. Oleh karena itu sebelumnya perlu diketahui apa saja penyebab klaim asuransi mobil ditolak yang akan dibahas pada artikel di bawah ini.

Mengapa Klaim Asuransi Ditolak? Apa Saja Penyebabnya?

Perlu diketahui bahwa meskipun klaim asuransi dinilai sangat mudah untuk dilakukan nyatanya Anda harus benar-benar paham apa saja isi dari perjanjian asuransi yang tertera supaya klaim tidak ditolak. Berikut ini adalah beberapa penyebab mengapa klaim Anda bisa ditolak.

– Batas waktu

Penyebab pertama mengapa klaim asuransi Anda bisa ditolak adalah berkaitan dengan batas waktu. Klaim asuransi yang tertunda atau tertolak apabila pengurusan klaim sudah melebihi batas waktu yang ditentukan pada polis. Seperti yang diketahui asuransi akan selalu memberikan batas waktu tertentu terhadap pengurusan klaim.

Jadi jika terlewat dari batas waktu tersebut maka klaim dapat ditolak. Klaim asuransi harus segera diurus secepatnya sebab biasanya batas waktunya pendek yaitu sekitar 3 x 24 jam saja.

Baca Juga: Manfaat Punya Asuransi Mobil Yang Belum Kamu Ketahui

– Dokumen persyaratan yang tidak lengkap

Penyebab klaim asuransi mobil ditolak selanjutnya bisa disebabkan karena dokumen yang dilampirkan tidak lengkap. Adapun dokumen yang wajib disertakan di antaranya FC polis asuransi, FC SIM maupun STNK, serta dokumen yang paling penting adalah formulir pengajuan klaim.

Selain itu ada juga surat keterangan yang berasal dari polisi jika terjadi kerusakan berat. Hal lainnya yang perlu dipersiapkan adalah foto yang bisa menjadi salah satu bukti ketika akan mengajukan klaim ke asuransi.

– Pengemudi telah melakukan pelanggaran hukum

Penyebab selanjutnya adalah jika pemegang polis ternyata telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Contohnya ketika seseorang mempunyai asuransi misalnya jenis comprehensive lalu mobil tersebut mengalami kecelakaan namun karena si pengemudi ternyata mengendarai secara ugal-ugalan maupun telah melanggar lalu lintas.

Jika hal tersebut terjadi maka tentu saja klaim tersebut tidak dapat diajukan atau ditolak. Hal tersebut juga berlaku jika pemegang polis ternyata tidak mempunyai SIM ketika berkendara atau peristiwa lainnya seperti parkir di tempat sembarangan hingga berkendara sambil mabuk.

– Wilayah kejadian tidak terdapat pada kontrak asuransi

Beberapa polis mungkin ada yang memasukkan klausul tentang wilayah pada kesepakatan di awal. Jadi klaim bisa dilakukan jika kejadian tersebut hanya terjadi pada wilayah yang sudah disepakati pada klausul. Oleh karena itu inilah alasan mengapa Anda harus memahami dengan betul isi klausul yang ada pada perjanjian.

– Tidak melaporkan adanya aksesoris tambahan

Seperti yang diketahui merupakan hal yang biasa Anda menginginkan untuk menambahkan segala pernak-pernik pada mobil Anda. Namun jika Anda sudah menggunakan asuransi maka Anda perlu dengan rutin melakukan laporan jika Anda menambahkan aksesoris tertentu. Hal tersebut karena akan sangat berpengaruh pada klaim asuransi nantinya.

Ya, penyebab klaim asuransi mobil ditolak selanjutnya adalah karena tidak melaporkan penambahan aksesoris pada mobil. Dengan menambahkan aksesoris tambahan maka akan ada biaya premi tambahan yang perlu dibayar. Oleh karena itu jika tidak dilaporkan tentu saja klaim asuransi akan ditolak.

– Polis tidak dalam masa tunggu

Perlu diketahui juga bahwa polis asuransi ada masa tunggunya. Jika polis Anda tidak berada pada masa tunggu maka tentu saja proses klaim tidak dapat diajukan. Adapun masa tunggu pada asuransi itu sendiri yaitu periode tertentu pada saat setelah polis tersebut diterbitkan. Jadi pada saat itu biaya klaim tidak dijamin oleh polis dan biasanya masa tunggu itu selama 1 bulan setelah Anda menandatangani klausul.

Baca Juga: Pahami Pengertian Polis Lapse, Hati-Hati!

– Kerusakan akibat kesengajaan

Hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah proses klaim dapat diajukan jika kendaraan Anda mengalami kecelakaan yang tidak terduga atau tidak disengaja. Jika terdapat unsur kesengajaan di dalamnya maka proses klaim tidak akan bisa didapat. Contoh hal-hal yang dianggap sengaja adalah sengaja menabrakkan mobil ke pengendara lain, sengaja memukul mobil supaya penyok serta sengaja menerjang banjir hingga membuat mobil mogok.

Cara Klaim Asuransi yang Tepat

Adapun bagi Anda yang ingin mengetahui cara klaim asuransi yang tepat yaitu berikut ini.

– Mengecek klausul polis asuransi

Setelah mengetahui apa saja hal-hal yang bisa menyebabkan proses klaim ditolak. Selanjutnya Anda juga harus mengetahui cara klaim yang tepat supaya bisa berhasil. Pertama Anda harus mengecek klausul yang ada pada polis asuransi Anda.

Hal ini penting dilakukan supaya klaim Anda berhasil dilakukan. Contohnya ketika mobil Anda tiba-tiba mogok akibat dari musibah banjir, Anda harus mengecek klausulnya apakah di dalamnya benar tertulis perjanjian tersebut.

Baca Juga: Ini Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan Total Loss Only

Perlu diketahui karena kebanyakan penyedia asuransi tidak bisa menjamin perlindungan jika risikonya seperti itu. Oleh karena itu jika Anda sudah memahami dengan benar isi klausul maka hal seperti ini tidak akan terjadi dan Anda akan berhati-hati jangan sampai mobil digunakan untuk menerjang banjir sebab tidak ada jaminan perlindungan pada asuransi yang Anda miliki.

– Membuat laporan terkait kejadian

Cara selanjutnya Anda bisa membuat laporan sesegera mungkin setelah mengecek klausul dengan benar. Biasanya laporan klaim bisa dibuat dalam 3 x 24 jam setelah kejadian jadi jangan menunda-nunda hal tersebut supaya proses klaim tidak ditolak.

– Pastikan polis masih aktif

Hal yang terakhir pastikan bahwa polis Anda aktif. Ya, jika tidak aktif maka tentu saja proses klaim tidak bisa dilakukan.

Demikian penyebab klaim asuransi mobil ditolak beserta beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim. Semoga informasi ini bermanfaat.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo