Koasuransi: Mengenal Definisi dan Penghitungannya

meta icon

Koasuransi: Mengenal Definisi dan Penghitungannya

Sebagai nasabah asuransi, Anda tentu mengetahui bahwa risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi tersebut seringkali bukanlah risiko yang sederhana dan kecil. Untuk itu, risiko tersebut harus dibagi-bagi dengan pihak lain, salah satunya menggunakan cara koasuransi (coinsurance).

Apa Itu Koasuransi?

Pada dasarnya, coinsurance berbeda dengan reasuransi meskipun sama-sama berarti pembagian risiko dengan orang lain seperti sesama perusahaan asuransi atau pihak-pihak yang berkaitan. Coinsurance merupakan pembagian risiko dengan nasabah atau pemegang polis asuransi tersebut.

Saat pengajuan klaim asuransi, tidak jarang nilai pertanggungan pemegang polis sangat besar. Padahal, tidak semua perusahaan memiliki kapasitas yang cukup untuk menutupi berbagai risiko tersebut. Oleh karena itu, perusahaan perlu menawarkan pihak lain untuk turut andil dalam pertanggungan tersebut.

Dengan adanya coinsurance, risiko tersebut dapat ditanggung bersama-sama. Dalam hal ini, pihak nasabah hanya akan membayar sejumlah dana dengan persentase tertentu apabila sudah melakukan klaim. Dengan demikian, risiko yang ditanggung kedua belah pihak tidak terlalu memberatkan.

Baca Juga: Wajib Pahami Prinsip Indemnity Saat Beli Asuransi

Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika koasuransi adalah proses peningkatan kapasitas perusahaan dalam menanggung risiko yang mungkin akan terjadi, termasuk jika terdapat pembatasan partisipasi pada berbagai kebijakan yang asli.

Mekanisme Koasuransi

Perlu dipahami jika pada coinsurance, pihak tertanggung memiliki hubungan kontrak dengan setiap penanggung yang terlibat dalam penutupan risiko. Oleh karena hal tersebut, administrasi dan penerbitan polis koasuransi akan dilakukan secara langsung oleh kepala asuransi.

Apabila terjadi klaim ketika salah satu anggota belum melakukan pembayaran, maka pihak tertanggung dapat melakukan tuntutan secara langsung kepada anggota yang belum melakukan pelunasan tersebut. Hal ini sudah pasti harus tercantum dalam klausul pertanggungan antara pihak nasabah dan asuransi.

Baca Juga: Segini Loh Biaya Turun Mesin Mobil

Cara penggunaannya juga terdiri dari beberapa macam, yakni dengan menggunakan satu polis oleh beberapa perusahaan asuransi maupun menggunakan polis masing-masing perusahaan sesuai besaran risiko yang ingin ditutupnya.

Kendati demikian, saat ini sudah banyak berkembang sistem under-table padapraktik coinsurance. Sesuai namanya, pada jenis pembagian risiko ini tidak dicantumkan partisipasi setiap penanggung. Bahkan, hanya terdapat satu penanggung yang ada di dalam polis asli atau original policy.

Penanggung sebagai penerbit polis ini kemudian menawarkan pada anggota lain untuk berpartisipasi. Pihak tertanggung juga tak mengetahui para pihak perusahaan asuransi yang ikut serta dalam penutupan risiko tersebut. Tuntutan klaim juga hanya dapat dilakukan pada satu perusahaan saja.

Contoh Penghitungan Koasuransi

Sejatinya, koasuransi adalah salah satu wujud kepedulian pihak perusahaan asuransi terhadap para nasabahnya. Tentunya, hal tersebut juga disertai dengan sejumlah mekanisme dan ketentuan yang wajib diketahui oleh para nasabah.

Anda mungkin menganggap bahwa semua jenis asuransi akan menggunakan konsep pembagian coinsurance. Memang tidak salah, namun biasanya asuransi kesehatan-lah yang seringkali menerapkan konsep tersebut. Bukan tanpa alasan, sebab umumnya risiko pada jenis asuransi ini terbilang besar.

Pembagian risikonya juga beragam, namun yang paling sering dilakukan yakni dengan menerapkan rasio 80:20. Artinya, 80% dari kerugian akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi, sementara 20% sisanya dibayarkan oleh pihak nasabah atau pemegang polis.

Baca Juga: Pahami!, Ini 4 Risiko Investasi Emas

Sebagai contoh, seseorang memiliki polis asuransi A dengan kesepakatan pembagian 80:20, di mana biaya deductible sebesar Rp1.000.000 dan nilai pengajuan klaim maksimal Rp20.000.000. Apabila ternyata memerlukan biaya sebesar Rp25.000.000, maka penghitungannya adalah sebagai berikut:

  • Supaya perusahaan asuransi dapat mengganti kerugiannya, maka nasabah wajib melunasi biaya deductible dan 20% selisihnya. Dengan demikian, yang dibayarkan nasabah adalah Rp1.000.000 + (Rp25.000.000 – Rp1.000.000) x 20% = Rp5.800.000
  • Setelah nasabah melunasi biaya deductible dan kesepakatan pembagian risiko yang ditanggungnya, pihak asuransi akan menanggung 80% sisanya. Dengan kata lain, nominal yang dibayarkan asuransi sebesar Rp25.000.000 – Rp5.800.000 = Rp19.200.000

Itulah beberapa hal mengenai koasuransi yang harus selalu dipahami oleh setiap nasabah pemegang polis. Dengan demikian, Anda akan mengetahui berapa banyak biaya yang perlu menjadi tanggungan Anda dan pertanggungan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi tersebut.

Guna memaksimalkan perlindungan aset dan perjalanan Anda, memanfaatkan produk asuransi yang terpercaya wajib menjadi pilihan yang tepat. Mari bergabung dengan MPMI Insurance yang telah dikenal luas sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik. Segera hubungi kami untuk info lebih lanjut!

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo