Cara Klaim Asuransi Kebakaran: Syarat dan Tahapannya

meta icon

cara klaim asuransi kebakaran

Kebakaran rumah atau bangunan menjadi hal yang sangat merugikan bagi banyak orang, terlebih penyebabnya bisa beragam dan dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Guna melindungi aset berharga yang dimiliki, mengetahui cara klaim asuransi kebakaran sangatlah penting.

Dengan mengetahui bagaimana mengklaim asuransi tersebut, Anda tetap akan merasa tenang meskipun mengalami bencana kebakaran yang tidak terduga. Nantinya, perusahaan asuransi akan membayar sejumlah ganti rugi sesuai nominal polis yang telah disepakati. 

Syarat Mudah Klaim Asuransi Kebakaran

Ketika Anda akan mengajukan klaim asuransi kebakaran, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak, ada kemungkinan klaim Anda akan ditolak karena berkas administrasi tidak lengkap. Berikut sejumlah syarat yang umumnya diperlukan:

  • Formulir laporan kerugian
  • Surat tuntutan ganti rugi
  • Surat keterangan kejadian dari instansi terkait
  • Dokumen biaya perbaikan dari kontraktor, supplier, atau repairer
  • Surat keterangan atau bukti kejadian lain yang dialami

Baca Juga: Bingung Tentang Asuransi Kebakaran? Ini Manfaat & Objek Pertanggungannya

Berbagai bukti pendukung sangat penting untuk dilengkapi supaya pihak asuransi dapat melakukan penggantian atas kehilangan dan risiko yang Anda alami. Sayangnya, beberapa kasus berikut seringkali terjadi sehingga klaim asuransi malah ditolak:

1. Surat pengajuan yang tidak sesuai polis

Dalam mengajukan klaim asuransi, kesesuaian surat pengajuan merupakan hal yang sangat penting. Jika tidak, proses pengajuan akan menjadi terhambat, bahkan klaim yang Anda ajukan tidak dapat disetujui. Oleh karena itu, cek kembali surat pengajuan Anda agar sesuai dengan polis yang disetujui.

Penyesuaian yang dimaksud mulai dari berapa persentase biaya yang akan ditanggung, risiko apa saja yang disepakati, hingga berbagai rincian detail lain yang terdapat pada polis. Sesuaikan juga dengan informasi mengenai bangunan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran tersebut.

2. Tidak jujurnya pernyataan

Supaya sukses saat menjalankan tata cara klaim asuransi kebakaran, Anda juga harus jujur dalam menyampaikan berbagai informasi pada dokumen klaim. Terlebih tidak jarang, pihak asuransi akan melakukan survei guna memastikan apakah kebakaran murni musibah atau tidak.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Hitung Premi Asuransi Kebakaran, Klik Yuk

Selain itu, pastikan dokumen klaim juga dibuat secara jujur sesuai dengan keadaan bangunan yang terkena musibah. Malahan, akan lebih baik jika Anda menyertakan sejumlah bukti pendukung seperti foto atau rekaman yang menunjukkan saat kebakaran tersebut terjadi. 

3. Keterlambatan pengajuan

Waktu pengajuan klaim juga sangat penting untuk Anda perhatikan saat akan mengurus asuransi kebakaran. Pasalnya, tidak sedikit nasabah yang terlambat mengajukan klaim asuransi dengan berbagai alasan sehingga pada akhirnya klaim tersebut tidak disetujui.

Umumnya, batas waktu pengajuan klaim dilakukan maksimal 7 hari setelah kejadian. Akan tetapi, sangat disarankan untuk segera mengajukan dokumen klaim, atau setidaknya 3-4 hari setelah insiden. Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula waktu penyelesaian klaim tersebut.

Tahapan Penting Mengurus Klaim Asuransi Kebakaran

Adapun cara klaim asuransi kebakaran juga tidak jauh berbeda dengan klaim asuransi kebanyakan. Yang terpenting, pastikan Anda mengurus klaim secara langsung dan membuat laporan secara benar. Laporan inilah yang nantinya akan ditinjau sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi.

1. Pelaporan sesegera mungkin

Saat mengalami kejadian kebakaran, sebaiknya Anda melakukan kejadian sesegera mungkin. Jangan segan untuk mengumpulkan berbagai bukti pendukung yang dapat melengkapi pengajuan klaim tersebut, mulai dari dokumentasi, keterangan kerugian, dan sebagainya.

Lakukan pelaporan dengan mengisi formulir kerugian yang biasanya sudah disediakan oleh pihak asuransi. Isi laporan secara jujur sesuai kejadian yang sebenarnya, mulai dari tempat dan waktu kejadian, besaran kerugian, kondisi bangunan, dan berbagai informasi lain yang wajib disampaikan.

2. Peninjauan oleh pihak asuransi

Setelah mendapatkan semua dokumen yang diperlukan, pihak asuransi akan melakukan identifikasi dan validasi terhadap laporan tersebut. Umumnya, terdapat beberapa informasi yang akan dicari, mulai dari kepentingan penanggung, waktu pertanggungan, hingga pembayaran premi.

Pihak asuransi juga dapat melakukan peninjauan di lapangan guna mengetahui kejadian yang sebenarnya terjadi. Apabila terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan, tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam menyetujui klaim yang diajukan nasabah.

3. Pembayaran klaim dan ganti rugi

Apabila semua dokumen dan laporan sudah dibuktikan validitasnya, pihak asuransi akan mulai menghitung berapa banyak pergantian yang harus dilakukan. Apabila sudah diperoleh kesepakatan, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ada pada polis.

Demikian tata cara klaim asuransi kebakaran yang umumnya digunakan oleh banyak nasabah asuransi. Kalaupun ada ketentuan khusus mengenai cara mengajukan klaim, tentunya harus disesuaikan dengan peraturan dan polis yang berlaku di setiap perusahaan asuransi.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo