Asuransi Kebakaran: Pengertian dan Objek Pertanggungannya

meta icon

Asuransi Kebakaran: Pengertian dan Objek Pertanggungannya

Kebakaran merupakan salah satu musibah yang mungkin bisa muncul hampir di berbagai jenis bangunan. Penyebab kebakaran pun bisa sangat beragam, mulai dari konsleting listrik hingga kebocoran gas. Tidak heran jika Anda disarankan untuk memiliki asuransi kebakaran untuk setiap aset properti yang dimiliki.

Asuransi kebakaran ini bukan hanya untuk rumah pribadi yang ditinggali sehari-hari. Masih banyak lagi manfaat dan keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemegang polis asuransinya. Cari tahu lebih banyak tentang asuransi kebakaran, mulai dari pengertian, manfaat, dan, objek yang bisa diasuransikan di bawah ini.

Pengertian Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran adalah sebuah perlindungan yang akan menjamin kerugian atas bangunan yang muncul akibat musibah kebakaran. Jenis asuransi ini pun akan menjamin kerusakan kebakaran yang muncul akibat bangunan tersambar petir, ledakan, asap, hingga kejatuhan pesawat terbang.

Dalam perlindungannya, pihak asuransi juga akan menghitung seluruh aset yang ada di dalam bangunan tersebut sebelum terjadinya kebakaran. Selain itu, pihak tertanggung pun akan diberikan tempat tinggal sementara sampai pergantian dibayarkan.

Pergantian yang diberikan oleh perusahaan asuransi seluruhnya merupakan hak dari pemegang polis. Dalam Undang-Undang Perpajakan Pasal 3 Ayat 4 Huruf e, disebutkan bahwa pembayaran asuransi kepada pribadi merupakan pengecualian objek pajak.

Pemegang polis pun bisa memperluas cangkupan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Artinya Anda bisa menambah perlindungan dari risiko bencana lain, seperti tanah longsor, gempa bumi, dan angin ribut.

Objek yang Bisa Ditanggung oleh Asuransi Kebakaran

Jenis asuransi ini bisa menanggung banyak berbagai jenis properti dan bangunan, baik untuk penggunaan pribadi maupun untuk bisnis. Berikut seluruh objek yang bisa ditanggung oleh asuransi kebakaran.

1. Rumah tinggal

Aset yang paling umum untuk ditanggung oleh asuransi kebakaran adalah rumah tinggal milik pribadi. Sejumlah penyedia layanan KPR biasanya memberikan perlindungan terhadap kebakaran selama masa kredit berlangsung. Biaya asuransi kebakarannya pun akan disesuaikan dengan risiko kebakaran, nilai properti, dan faktor-faktor lainnya.

2. Apartemen

Risiko kebakaran apartemen akan lebih besar mengingat ada banyak unit yang ada di sebuah bangunan. Karena itu, disarankan untuk tetap memiliki polis asuransi kebakaran jika Anda memiliki aset apartemen.

3. Kantor

Pemilik gedung perkantoran perlu juga memiliki perlindungan atas kebakaran. Pasalnya, perkantoran biasanya menyimpan berbagai aset lain di dalamnya untuk keperluan bisnis sehari-hari.

 4. Toko atau ruko

Rumah toko (ruko) lebih sering dijadikan tempat usaha oleh sebagian besar orang. Namun, ada juga pemilik yang menjadikannya tempat tinggal sehari-hari. Penting untuk melindungi aset tersebut agar tidak kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha saat terjadi kebakaran.

5. Gudang

Asuransi kebakaran juga memasukkan gudang ke dalam objek pertanggungan. Bangunan ini biasanya dipakai untuk menyimpan barang keperluan bisnis sebelum akhirnya diedarkan. Menjaganya akan selalu terlindungi merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik gudang.

6. Pabrik

Mirip dengan perkantoran, pabrik juga menampung banyak karyawan dan mesin-mesin besar. Beruntung gudang juga masuk ke dalam objek pertanggungan dari asuransi kebakaran.

7. Hotel dan mal

Bangunan yang juga masuk ke dalam objek pertanggungan adalah hotel dan mal mengingat lokasi ini kerap jadi tempat berkumpulnya banyak orang. Pemilik bangunan jadi bisa melakukan pergantian jika risiko kebakaran muncul pada bangunan miliknya.

Kerugian yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi Kebakaran

Di samping banyaknya keuntungan yang akan didapatkan oleh pemilik polis asuransi kebakaran, ada faktor-faktor yang akan membuat pihak asuransi membatalkan perjanjiannya. Berikut kerugian yang tidak akan ditanggung oleh asuransi kebakaran.

1. Kelalaian atau kesengajaan yang menimbulkan kerugian

Pihak asuransi tidak akan membayarkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pemilik bangunan yang menyebabkan kerusakan. Kerugian yang disebabkan oleh pencurian dan penghilangan aset di dalamnya pun tidak akan ditanggung oleh asuransi. Selain itu, kerusakan yang terjadi karena kesengajaan pun membuat terjadinya pembatalan perjanjian asuransi antara dua pihak.

2. Kerusakan yang disebabkan oleh faktor lain

Seperti namanya, asuransi kebakaran hanya akan menanggung kerugian yang disebabkan oleh kerusakan akibat api, asap, petir, dan kejatuhan pesawat. Kerusakan yang disebabkan oleh tanah longsor, banjir, dan topan tidak akan ditanggung.

3. Kerugian usaha

Perusahaan asuransi hanya akan memberikan perlindungan terhadap aset yang rusak akibat musibah kebakaran yang terjadi. Kerugian usaha yang muncul sepenuhnya akan menjadi risiko yang dibebankan kepada pemegang polis.

Apakah KPR Wajib Asuransi Kebakaran?

KPR tidak hanya memberikan tawaran keuntungan dan kemudahan pada proses kepemilikan rumah saja, namun juga Anda perlu memperhatikan beberapa hal penting, seperti asuransi untuk kebakaran karena menjadi komponen penting dari paket KPR. Risiko kebakaran adalah salah satu hal yang umum terjadi dan mempunyai beli asuransi ini merupakan salah satu langkah tepat untuk memberikan perlindungan dari risiko yang tidak diinginkan.

Nah, di sinilah jenis asuransi ini memiliki manfaat sebagai perlindungan finansial untuk pembeli rumah dan bank. Pada konteks KPR, asuransi jenis ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pembeli rumah sebelum KPR disetujui oleh pihak bank.

Apakah Klaim Asuransi Kebakaran Merupakan Objek Pajak?

Berdasarkan pasal 4 ayat 3 huruf e, objek pajak yang dikecualikan adalah pembayaran dari perusahaan asuransi ke orang pribadi yang berhubungan dengan asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa dan asuransi dwiguna.

Jadi, sesuai dengan ketentuan tersebut, klaim asuransi kebakaran tidak masuk sebagai penghasilan yang dikecualikan objek wajib pajak. Dengan begitu, klaim asuransi jenis kebakaran merupakan objek pajak dan penghasilan tersebut perlu dilaporkan pada SPT tahunan.

Baca Juga: Definisi Pasar Persaingan Sempurna Beserta Contohnya

Berapa Biaya Asuransi Kebakaran KPR?

Umumnya biaya asuransi jenis ini untuk KPR jadi bagian cicilan setiap bulan KPR Anda. Jumlah preminya akan ditentukan sesuai dengan risiko kebakaran, nilai properti dan faktor-faktor lainnya yang masih relevan.

Itu dia sederet informasi tentang asuransi kebakaran yang perlu. Anda bisa mulai mengasuransikan seluruh aset properti yang dimiliki melalui MPM Insurance. Dapatkan ketenangan selama menggunakan tempat tinggal dan aset bisnis Anda tanpa khawatir saat terjadi musibah

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo