Asuransi Rumah, Perlindungan Hunian Keluarga Secara Maksimal

meta icon

Asuransi Rumah, Perlindungan Hunian Keluarga Secara Maksimal

Asuransi rumah memberikan perlindungan atas bangunan tempat tinggal, termasuk atap, dinding, lantai dan pagar dari risiko-risiko finansial yang mungkin terjadi pada properti seseorang. Selain bangunan, asuransi juga dapat memberikan jaminan atas kerusakan harta benda di dalam rumah seperti peralatan elektronik dan furniture.

Apa Itu Asuransi Rumah?

Proteksi rumah memberikan jaminan perlindungan bangunan tempat tinggal Anda secara komprehensif.

1. Jenis Perlindungan yang Diberikan Asuransi

Jenis pertanggungan ini memberikan perlindungan untuk bangunan rumah, seperti atap, dinding, lantai, pagar atau garasi rumah tinggal Anda. Asuransi juga dapat melindungi kerusakan atau kerugian atas isi bangunan tempat tinggal. Jenis perlindungan tersebut bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda.

2. Jenis Bangunan yang Ditanggung Asuransi

Spesifikasi bangunan yang dapat diasuransikan adalah rumah tinggal, berupa rumah tapak atau rumah yang tidak lebih dari tiga lantai dan tidak termasuk bangunan ruko (rumah toko). Bangunan rumah memiliki konstruksi kelas I (beton dan baja) dan tidak termasuk rumah dengan konstruksi kayu.

Baca Juga: Pentingnya Punya Asuransi Kebakaran Untuk Rumah Maupun Gedung

3. Rate Premi Asuransi

Permi asuransi tergantung dari jenis pertanggungan atau paket perlindungan yang dipilih.

4. Jenis Perlindungan yang Disediakan

Asuransi menyediakan jaminan perlindungan atas bangunan tempat tinggal dengan beberapa proteksi berikut.

– Akomodasi sementara

– Kerusakan harta benda yang ada di dalam rumah

– Tanggung gugat hukum pribadi

– Kebakaran

– Ganti rugi atas kematian tertanggung

– Terorisme dan sabotase

Baca Juga: Waspada, Kamu Wajib Kenali Modus Penipuan Asuransi

Manfaat Asuransi Rumah

Rumah yang ditinggali mungkin jarang Anda biarkan dalam keadaan kosong untuk waktu yang lama. Biasanya saat penghuni rumah bekerja atau pergi keluar, itu pun tidak akan lebih dari satu hari.

Namun, pada momen-momen tertentu pemilik rumah harus meninggalkan rumah dalam keadaan kosong selama berhari-hari atau bahkan lebih dari sebulan. Misalnya saja saat rumah ditinggal mudik lebaran atau libur panjang ke kampung halaman.

Rumah yang ditinggal mudik ini otomatis dibiarkan tanpa perawatan apalagi pengawasan. Paling, pemilik rumah mengandalkan alarm dan cctv yang dipasang di sekitar rumah, juga petugas keamanan perumahan.

Selama rumah ditinggal pemiliknya dalam waktu lama, hal-hal buruk bisa saja terjadi pada rumah Anda. Beberapa musibah yang bisa terjadi antara lain perampokan, kebanjiran, kebakaran dan kejadian lain yang tidak diduga-duga.

Jika musibah sudah terjadi, maka alarm dan cctv yang Anda pasang tidak bisa mengembalikan nilai barang Anda yang hilang atau rusak. Nah, pada kondisi seperti ini asuransi rumah memiliki peran yang sangat penting.

Mengingat tidak ada seorang pun yang bisa memprediksi kapan dan musibah seperti apa yang akan terjadi, rumah yang Anda tinggali sekalipun perlu diasuransikan. Asuransi dapat menjamin kerugian sebagian atau keseluruhan ketika risiko terjadi.

Produk Asuransi Rumah MPM Insurance, Apa Yang Di Cover?

Manfaat asuransi ini bermacam-macam, tergantung jenis proteksi yang dipilih. Namun, secara umum risiko yang dicover asuransi rumah antara lain:

1. Kebakaran rumah

2. Risiko ledakan di dalam atau sekitar rumah

3. Sambaran petir yang menyebabkan kebakaran rumah

4. Asap kebakaran yang menimbulkan kerusakan pada rumah

5. Jatuhnya pesawat terbang atau helikopter yang menimbulkan benturan fisik dengan bangunan rumah

6. Bencana alam seperti letusan gunung berapi, banjir, tanang longsor, angin topan, gempa bumi dan tsunami

7. Pencurian atau pembobolan rumah

8. Tertabrak kendaraan

Ada beberapa pengecualian umum untuk risiko-risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi. Berikut beberapa risiko yang tidak masuk dalam jaminan asuransi tempat tinggal.

– Perang, pemberontakan dan pengambilan kekuasaan

– Kerusakan, pengambilan dan penyitaan rumah atas perintah dari surat pemerintah atau hukum yang sah

– Kerusakan akibat senjata nuklir, radiasi nuklir dan pencemaran radioaktif

– Perhiasan emas, perak, platinum, mantel bulu, lukisan, perhiasan seni dan benda seni lain yang nilainya tidak lebih dari 5% dari jumlah pertanggungan isi rumah (lebih kecil dari nilai pertanggungan isi rumah maksimal)

– Risiko lain yang tercantum pada polis

Apakah Asuransi Rumah Bisa Dicairkan?

Asuransi rumah memiliki nilai tunai yang dapat dicairkan apabila bangunan rumah mengalami kerugian sesuai yang tercantum dalam polis. Proses klaim asuransi tergantung pada syarat dan ketentuan yang sudah disepakati.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo