Apakah Penumpang Pesawat Delay Bisa Mendapat Kompensasi?

meta icon

kompensasi delay pesawat

Jawabannya, ada. Setiap maskapai diwajibkan untuk disiplin dalam menjaga waktu penerbangan. Guna memastikan hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Adapun kompensasi yang diberikan beragam, mulai dari minuman ringan, makan, bahkan pengembalian tiket. Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat.

Perlu diperhatikan juga bahwa penghitungan delay atau keterlambatan ini dibagi menjadi tiga golongan, mulai dari flight delayed (keterlambatan penerbangan), penumpang tidak dapat terangkut karena alasan denied boarding passenger (kapasitas), hingga cancellation of flight (pembatalan).

Adapun penghitungan delay dilakukan dari selisih jadwal kedatangan pesawat yang seharusnya dengan realisasi ketika pesawat berangkat. Umumnya, penghitungan dan pemberian kompensasi delay pesawat dilakukan jika pesawat tidak segera berangkat dalam waktu lebih dari 30 menit.

Baca Juga: Masih Ragu Beli Asuransi Perjalanan? Ini Loh Manfaatnya

Rincian Hak Penumpang Jika Penerbangan Terlambat

Keberangkatan pesawat yang tertunda memang sangat merugikan penumpang, terutama dari segi waktu. Terlebih jika para penumpang harus segera melakukan transit di bandara lain atau memiliki keperluan lain yang mendesak. Untuk itu, pemerintah telah mengatur daftar kompensasi yang wajib diberikan oleh pihak maskapai sebagai berikut:

  • Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang harus mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.
  • Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Saat mengalami delay pada kategori ini, para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.
  • Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, penumpang wajib mendapatkan makanan berat dan minuman.
  • Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, serta makanan berat.
  • Kategori 5, jika delay > 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan. Bisa juga dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
  • Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang akan memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.

Mekanisme Kompensasi dan Refund

Selain memastikan pemberian kompensasi delay pesawat dan pembatalan keberangkatan pesawat, penting juga untuk mengetahui bahwa memberikan kompensasi wajib dilakukan oleh pihak yang berwenang secara aktif. Dalam hal ini, petugas yang diberikan mandat adalah yang tingkat General Manager, Station Manager, atau staf lain atas nama maskapai penerbangan tersebut.

Kompensasi keterlambatan tidak hanya dapat dilakukan dengan memberikan minuman atau makanan saja. Refund juga menjadi salah satu kompensasi dan hak yang dimiliki oleh setiap penumpang apabila terjadi keterlambatan hingga pembatalan penerbangan. Tentunya dengan mekanisme seperti berikut:

  • Apabila pembelian dari penumpang dilakukan secara tunai, pihak maskapai wajib melakukan pengembalian tiket secara tunai ketika penumpang tersebut melakukan pelaporan diri pada maskapai yang mengalami keterlambatan tersebut.
  • Ketika penumpang melakukan pembelian tiket dengan transaksi non-tunai seperti kartu kredit, maka pihak maskapai wajib melakukan pengembalian dengan transfer ke pemilik rekening kartu kredit tersebut paling lambat 30 hari pada kalender.
  • Apabila maskapai memutuskan untuk mengalihkan penerbangan, maka penumpang harus dibebaskan dengan adanya biaya tambahan, termasuk upgrading class (peningkatan kelas). Namun, bila ada penurunan kelas, pihak maskapai wajib memberikan uang kelebihan tiket tersebut.

Itulah beberapa rincian penghitungan dan detail pemberian kompensasi delay pesawat yang dapat diperoleh para penumpang. Pastikan Anda mengetahui secara rinci kompensasi yang diwajibkan sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan tersebut.

Untuk mengoptimalkan perlindungan dalam perjalanan, produk asuransi perjalanan MPMI bisa menjadi solusi terbaik. Percayakan pada MPMI Insurance yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun dan telah mendapatkan kepercayaan sebagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo