Tujuan dan Fungsi Klaim Asuransi yang Mesti Kamu Tahu

meta icon

apa itu klaim asuransi, tujuan dan fungsinya

Kamu mungkin sering mendengar istilah klaim dalam asuransi. Tapi faktanya banyak orang yang tidak mengetahui secara jelas pengertian dari istilah ini.

Tentunya sebelum memutuskan membeli produk asuransi kamu harus terlebih dahulu memahami apa itu klaim dan fungsinya. Jika kamu termasuk orang yang kebetulan belum mengerti soal klaim dalam dunia asuransi, artikel di bawah ini akan memberikan penjelasan secara rinci.

Apa Itu Klaim?

Klaim adalah tuntutan yang diajukan tertanggung kepada penanggung ketika mengalami risiko sesuai dengan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam hal ini, jika risiko yang dialami memang termasuk dalam polis, maka pihak penanggung atau perusahaan asuransi harus memenuhi kewajibannya.

Namun, selain dalam istilah asuransi, klaim juga berkaitan dengan surat klaim. Secara umum, surat klaim adalah surat pengaduan yang dibuat untuk menyampaikan ketidakpuasan atas suatu barang atau layanan. Surat klaim umumnya juga disertai dengan tuntutan penyelesaian dari konsumen yang merasa dirugikan.

Surat klaim sendiri memiliki beberapa jenis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan konsumen, misalnya surat pengaduan terhadap dokumen resmi, surat pengaduan terhadap kerusakan barang, surat pengaduan pembatalan berkas, hingga yang paling populer surat pengaduan asuransi.

Surat klaim pengaduan asuransi dapat digunakan untuk semua jenis asuransi, termasuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, dan lainnya.

Mudahnya, klaim asuransi adalah tuntutan dari tertanggung yakni nasabah asuransi yang telah melakukan pembayaran premi setiap bulannya untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi dari pihak penanggung yakni perusahaan asuransi. Tuntutan tersebut wajib dikabulkan pihak penanggung karena ada kontrak yang telah disepakati bersama.

Klaim dapat diajukan untuk semua jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi dana pendidikan, asuransi dana pensiun, asuransi kendaraan, asuransi properti, dan lain-lain. Permohonan diajukan langsung kepada pihak perusahaan asuransi, umumnya dibarengi dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

Tujuan dan Fungsi Klaim Asuransi

1. Untuk Mengalihkan Risiko

Fungsi paling utama dari pengajuan klaim asuransi adalah mengalihkan risiko ketika terjadi peristiwa yang menyebabkan kerugian materil yang besar.

Dengan klaim asuransi, tertanggung tidak perlu khawatir karena kerugian tersebut bisa diminimalisir bahkan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi selama tertanggung selalu membayar premi asuransi sesuai dengan yang tertuang dalam polis.

2. Membayar Ganti Rugi

Fungsi kedua dari klaim asuransi masih berkaitan dengan fungsi pertama, yakni untuk membayar ganti rugi atas peristiwa atau kejadian yang dialami tertanggung. Beberapa kejadian yang dapat diajukan klaim oleh tertanggung antara lain, kecelakaan kendaraan, kebakaran rumah, dan lain sebagainya.

Namun perlu diketahui bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan batas penanggungan. Artinya, ganti rugi yang diberikan tidak dapat 100 persen. Meski begitu, beban finansial yang dialami tertanggung tetap dapat berkurang secara signifikan.

3. Membayar Santunan

Klaim asuransi juga dapat digunakan untuk membayar santunan, misalnya seperti asuransi jiwa dan asuransi sosial yang ada dalam BPJS Kesehatan.

Jenis-Jenis Klaim Asuransi dan Contohnya

Ada beberapa jenis klaim yang bisa diajukan nasabah asuransi, antara lain:

Sebagai contoh untuk klaim asuransi yakni ketika seseorang yang memiliki asuransi jiwa meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak mengajukan klaim.

Namun sebelum mengajukan klaim, ahli waris tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat administratif.

Setelah semua dokumen diterima, maka pihak perusahaan asuransi akan melaksanakan kewajibannya. Pihak asuransi berkewajiban membayar tanggungan sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo