Pengelolaan Keuangan Daerah, Ruang Lingkup dan Prinsipnya
Sebagai masyarakat yang taat dalam menjalani kewajiban membayar pajak, tentu saja Anda harus memahami mengenai dasar pengelolaannya.
Walaupun Anda tidak ikut terjun langsung dalam melakukan pengelolaannya, Anda juga perlu tahu dan dapat ikut berperan dalam mengawasi pengelolaan anggaran pajak tersebut yang biasa digunakan dalam suatu laporan penggunaan anggaran daerah tertentu.
Permendagri No. 13 Tahun 2006 menerangkan jika “Semua pendapatan dan pengeluaran daerah harus didokumentasikan dan dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.
Nah berdasarkan Permendagri diatas, tentu saja rakyat biasa tidak ingin mau dibodohi terkait penggunaan pendapatan maupun pengeluaran daerah dalam APBD.
Anda juga harus mengetahui nya dan memahaminya secara mendasar. Untuk mengetahui hal tersebut, berikut adalah penjelasannya.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Secara definisi umum, keuangan daerah adalah suatu bentuk kekayaan uang atau lainnya, yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2006 menerangkan jika “Keuangan daerah adalah segala hak dan kewajiban yang dimiliki suatu daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri yang dapat dinilai secara moneter, termasuk berbagai bentuk kekayaan yang erat kaitannya dengan kewajiban dan hak daerah.”
Nah, Pengelolaan keuangan daerah sendiri ini adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan daerah dalam melakukan pengelola keuangan, yang sesuai dengan wewenang dan jabatannya.
Tugas dari pengelola keuangan ini termasuk proses perencanaan, proses pelaksanaan, proses pengawasan, hingga dalam pertanggungjawaban.
Dalam pengelolaannya,, keuangan daerah juga memiliki siklus yang merupakan meliputi dari bagian penatausahaan hingga akuntansi dalam melaksanakan pelaksanaan APBD. Lalu siapa sih yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah tersebut
Seperti yang disebutkan sebelumnya jika pihak pengelola keuangan daerah dilakukan oleh pemerintahan daerah pengelola keuangan atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Pihak ini merupakan pihak yang akan bertanggung jawab dengan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Dalam pengelolaan keuangan daerah sendiri, pelaksanaannya harus dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, transparan, efektif, serta akuntabel yang berdasarkan Peraturan Perundang yang tersedia.
Dan yang terpenting adalah pengelolaan keuangan daerah ini harus berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan untuk masyarakat sekitar.
Sehingga harus diwaspadai jika pengelolaan keuangan daerah ini semata-mata hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Maka dari itu pengelolaan keuangan daerah memiliki tujuan yang dapat dijadikan dasar dalam APBD.
Tujuan dari Adanya Pengelolaan Keuangan Daerah
Berikut ini adalah tujuan dari pengelolaan keuangan daerah yang nanti dapat menjadikan dasar penggunaan dalam APBD
- Untuk kesejahteraan masyarakat
- Untuk membuka kesempatan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran.
- Untuk mendistribusikan sumber daya regional .
- Untuk meningkatkan efektivitas dan juga efisiensi keuangan daerah.
Ruang Lingkup dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Setelah mengetahui terkait pengertian dan pengelolaan keuangan daerah, sudah seharusnya Anda juga mengetahui juga terkait ruang lingkupnya.
Lalu apa sih ruang lingkup keuangan darah itu? Ruang lingkup keuangan daerah sendiri merupakan kegiatan dalam pengelolaan keuangan di suatu daerah yang meliputi proses perencanaan, proses penatausahaan, proses pelaksanaan, proses pelaporan, proses pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
Berikut ini adalah bagian dari ruang lingkup dalam pengelolaan keuangan daerah :
- Pajak daerah
- Retribusi.
- Pengeluaran dan pendapatan daerah.
- Aset pihak lain pada otoritas pemerintah daerah dalam membantu pertanggungjawaban pemerintah daerah tersebut.
- Aset-aset daerah : uang, piutang, surat berharga, komoditas, dan hak lainnya.
- Komitmen suatu daerah untuk melakukan suatu kegiatan pemerintahan dan membayarkan hutangnya kepada pihak ketiga.
Lalu apa sajakah prinsip dari keuangan daerah tersebut?
Prinsip Keuangan Daerah
Berikut adalah prinsip dari pengelolaan keuangan daerah:
1. Keterbukaan
Maksud dari keterbukaan ini adalah semua proses yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah, harus bersifat transparan yang mana semua pihak termasuk publik dapat mengetahuinya.
2. Akuntabilitas
Maksud dari akuntabilitas ini adalah, dimana keuangan atau anggaran daerah tersebut dapat diserahkan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan ke publik pada hadapan DPRD.
Selain itu laporan ini juga dapat di audit oleh pihak berkenan seperti BPK atau inspektorat.
3. Nilai Uang
Maksud dari nilai uang ini adalah, pengelolaan keuangan daerah dengan menerapkan prinsip penganggaran seperti efektifitas, efisiensi, dan juga ekonomis.
3.1 Efektifitas
Waktu, tenaga, dan biaya yang dikerahkan dalam mencapai produk harus sesuai dengan produk yang didapatkan.
3.2 Efisiensi
Produk yang didapatkan harus dengan sumber daya yang tersedia.
3.3 Ekonomis
Produk yang didapatkan haru sesuai dan seimbang berdasarkan jumlah yang dikeluarkan dengan kualitas yang didapatkan.
4. Partisipatif
Maksud dari partisipasi ini dimana publik atau masyarakat dapat ikut dalam penelitian, mengoreksi, memberikan kritik, serta memberikan saran yang dapat membantu dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan profesional.
Nah, selain itu pengelolaan keuangan daerah juga memerlukan banyaknya pelaku yang terlibat untuk selalu mengawasi perkembangan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Siapa Saja Pelaku Pengelola Keuangan Daerah?
Berikut ini adalah pelaku atau pihak yang ada di dalam suatu proses pengelolaan keuangan daerah:
1. Bupati
Pihak ini memiliki wewenang untuk pemegang kekuasaan pengelolaan tersebut.
2. Kepala SKKD
Pihak ini memiliki wewenang dalam pengelolaan APBD.
3. Bendahara Umum Daerah
Pihak ini memiliki tugas seperti menyiapkan menyiapkan surat penyediaan dana, anggaran kas, menyimpan semua bukti yang asli kepemilikan daerah, dan menerbitkan surat perintah pencairan dana.
4. Kuasa Bendahara Umum Daerah
Pihak ini memiliki tugas untuk menerima suatu wewenang dalam tugas utama dari BUD.
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Pihak ini memiliki wewenang dalam penggunaan anggaran dalam menjalankan tugas serta fungsi utama dari SKKD.
6. Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan
Pihak ini memiliki tugas untuk menjalankan suatu program yang sudah sesuai dengan bidangnya.
7. Bendahara Penerima
Bendahara penerima memiliki tugas untuk menerima, mengalokasikan, menghitung, serta mengarsipkan APBD pada SKPD.
8. Bendahara Belanja
Bendahara belanja memiliki tugas untuk menerima, membayar, mengarsipkan, mengalokasikan, dan mempertanggungjawabkan dalam rangka membelanjakan uang daerah APBD pada SKPD.
9. Pengguna Anggaran Dana
Pengguna anggaran dana ini contohnya seperti kepala dinas atau lainnya.
Nah itu dia penjelasan terkait pengelolaan keuangan daerah yang dapat Anda pahami agar dapat berpartisipasi sebagai publik yang ikut serta dalam penelitian, mengoreksi, memberikan kritik, serta memberikan saran pada pengelolaan keuangan daerah.