Pengertian MOU, Perbedaan, Fungsi, Isi Juga Contohnya

meta icon

asuransi bisnis

Pada dunia bisnis Anda akan sering berjumpa dengan istilah MoU (Memorandum of Understanding). MoU sendiri yakni merupakan suatu konsep akan pemahaman dari kejadian tertentu di antara dua pihak bersangkutan.

Memorandum of Understanding sendiri bukanlah suatu pemahaman pada biasanya, tapi terdapat komponen penting tertentu dan wajib tertera pada MoU.

Apa yang Dimaksud dengan MoU?

Memorandum of Understanding yang biasa dikenal akan singkatannya, Mou. Merupakan satu dari banyak surat formal yang ada. Pembuatan MoU biasanya digunakan pada awal sebagai langkah yang akan dilakukan pada suatu proses negosiasi di dalam transaksi bisnis.

Contohnya, MoU untuk kerjasama tak memiliki kekuatan pada hukum, tapi tanggung jawab akan moral dan satu atau dua pihak yang mengembannya. Terdapat sebuah komitmen juga rasa supaya pihak lain tak membatalkan sepihak suatu transaksi pada bisnis, merupakan artian lain dari MoU.

Tak sedikit juga pihak saat pembuatan MoU menuliskan konsekuensi terkait hukum pada isi MoU bagi pelanggar dari perjanjian tersebut.

Berikut alasan dari konsekuen hukum yang ditambahkan pada MoU:

  • Meminimalisir kerugian dari pihak bersangkutan, kerugian ini mencakup bentuk non finansial atau finansial
  • Terhindarnya pihak dari ketidakseriusan pihak satunya yang mungkin saja terjadi, contohnya pembatalan dari satu pihak saja.
  • Terjaganya informasi juga data dengan kategori rahasia yang mempunyai kaitan pada kerja sama yang dilaksanakan, juga tidak membuatnya tersebar pada pihak tertentu yang tak mempunyai kaitan.
Perbedaan pada Surat Perjanjian dan Memorandum of Understanding

Memorandum of Understanding (MoU) istilah lainnya yakni nota kesepahaman. Pertama ada pada kuasa hukum dokumen tersebut miliki.

KUH Perdata pun tak mengatur MoU sampai kini, dan karenanya akibat hukum tidak ada pada nota ini. Sebaliknya, jelas sekali jika surat perjanjian ini membuat pihak terlibat terikat dan ada pada KUH Perdata.

Perbedaan lain juga dapat dilihat pada rincinya informasi yang terdapat didalamnya. Pada biasanya, surat perjanjian isi didalamnya lebih mendetail. Sedangkan MoU sendiri mempunyai isi berupa hal pokok, dan hanya dua pihak saja yang dibutuhkan untuk tahu.

Penjelasan berikut dapat memperjelas perbedaan antara kedua surat ini

1. Sifat dari MoU ini tidak mengikat, dan untuk surat perjanjian yakni sebaliknya

Pihak yang terdapat pada MoU tidak bisa melakukan penuntutan pada pihak satunya agar dapat melaksanakan kesepakatan pada MoU tadi, sebab detail akan kerjasama Anda selanjutnya akan diatur pada perjanjian.

Maksud dari MoU ini juga sebagai wujud dalam keinginan melaksanakan kerjasama antar pihak tertentu. Jika saja Memorandum of Understanding ini tak dilaksanakan, selanjutnya pihak-pihak terkait tidak melanjutkan penuangan kerja sama yang selanjutnya dilakukan mereka.

Pada perjanjian lain lagi. Jika terdapat pihak yang tak menjalankan kewajiban dari perjanjian, pihak satunya lagi dapat memerintah satunya agar dapat menjalankan perjanjian tersebut dengan menuntut pihak lain.

Penggugatan bisa saja dilakukan, jika Anda jadi bagian dari pihak yang dirugikan merekam semisal tetap tidak dijalankannya perjanjian tersebut.

2. Isi MoU sendiri terbilang sederhana, serta isi perjanjian mendetail juga spesifik

Isi Memorandum of Understanding luas juga umum sekali, dengan sifat rencana yang MoU miliki. Beda lagi pada perjanjian, isi dari perjanjian itu sendiri memuat hal dalam kategori mendetail juga spesifik yang mempunyai kaitan pada suatu transaksi dari yang sudah disepakati mereka.

Lampiran juga akan dimasukkan jika saja terdapat hal mendetail lainnya yang dirasa harus dijelaskan.

3. Pembatalan MoU dapat dilakukan dengan mudah, sebaliknya untuk perjanjian

Studi kelayakan cenderung akan dilakukan dari pihak pembuat MoU. Karena ini, jika terdapat keraguan pada pihak lain serta mau mengundurkan diri tentu dapat dengan mudah mereka lakukan.

Dan bagi perjanjian, pihak bersangkutan mempunyai kewajiban untuk menjalankan isi dari kesepakatan dari yang dibuat mereka. Pihak terkait juga telah memberi tanda tangan pada kesepakatan tersebut sebagai tanda.

Tujuan dari MoU

Mou sendiri punya tujuan yakni surat dalam mengadakan suatu hubungan, dibuat oleh pihak tertentu dan isinya berupa kehendak. Pihak lain dalam kesepakatan tersebut merupakan tujuannya.

Letter of intent dari pihak lain diharapkan pembuatannya, karena sebagai tanda dari niatan dalam jalannya kesepakatan.

Selain tadi, tujuan lain pun ada. Simak uraian berikut:

1. Memberi kemudahan dalam pembatalan dari kesepakatan

Banyak kemungkinan dapat terjadi, seperti kesepakatan yang telah terbuat dibatalkan. Sebab MoU sendiri mempunyai sifat yakni pra kontrak. Pihak pembuat dari MoU umumnya akan tetap menindaklanjuti adanya kemungkinan pembatalan perjanjian tersebut, meski kerjasama tersebut belum tentu dapat terlaksana.

2. Sebagai gambaran dari kesepakatan tersebut

Memorandum of Understanding dikatakan sebagai gambaran suatu kesepakatan tertentu yang baik. Hal rinci lainnya yang terkait dalam pembuatannya juga menyusul. Alasan kenapa dianggap seperti itu, karena isi pada MoU yang memuat hal pokok juga intinya saja.

3. Sarana dalam pertimbangan kesepakatan tersebut

Pihak lain yang mempunyai keraguan akan kerjasama tersebut nantinya dapat mempertimbangkan lebih jauh sebab adanya Memorandum of Understanding, MoU ini juga dibuat sebelum kontrak resmi ada.

Anda juga wajib paham akan MoU bukanlah suatu kontrak. Walau MoU tersebut telah dibuat, kontrak belumlah terjadi. Dalam prakteknya sendiri, kerap kali MoU dianggap kontrak sebab terdapat tanda tangan yang dimuat di dalamnya.

Tapi, jika saja pihak satunya tidak melaksanakan kesepakatan yang ada pada MoU, pihak satunya tak dapat menggugat dan membawanya pada peradilan.

Fungsi dari MoU

Utamanya fungsi dari MoU itu sebagai deklarasi pada awal kesepakatan dari pihak terkait. Sebenarnya, juga ada fungsi lain, yakni:

1. Sebagai tanda kesungguhan juga komitmen dari pihak terkait

Saat proses negosiasi, dana dari para pihak yang mereka keluarkan tidaklah kecil. Ini jadi penyebab kenapa dibutuhkannya MoU bagi mereka, karena MoU sendiri dapat dijadikan suatu bukti terjalinnya komitmen, supaya negosiasi yang mereka lakukan tersebut tidaklah sia-sia.

2. Diberikannya prioritas serta hak yang eksklusif

Pelaku bisnis terkait pada kesepakatan diberikan prioritas juga hak eksklusif. Anda akan didahulukan pada proses jalannya negosiasi bisnis terkait, daripada pihak lainnya yang tidak terdapat pada kesepakatan.

3. Sebagai syarat dalam memperoleh pinjaman maupun keuangan

Dalam mendapat pinjaman maupun bantuan berupa keuangan dari pihak tertentu yang berencana dalam pembiayaan pada transaksi bisnis, MoU juga dapat dijadikan syaratnya.

Memorandum of Understanding termasuk dalam syarat agar mendapat sebuah persetujuan oleh dewan komisaris dari perusahaan Anda juga investor sebelum jalannya kerjasama antar pihak terjadi.

4. Jadi sarana dalam pertukaran sejumlah informasi

Pihak-pihak terkait, bisa menggunakan MoU dalam pertukaran informasi berkategori rahasia demi kepentingan kesepakatan yang tengah berjalan.

Para pihak juga dapat mempunyai, kepercayaan dalam pertukaran suatu informasi yang masuk kategori rahasia

Isi yang Terdapat Dalam Memorandum Of Understanding

Isi ideal pada MoU haruslah mempunyai kesesuaian terkait kriteria yang biasa dipakai, ini karena MoU merupakan suatu bentuk akan kesepahaman pihak yang berkaitan. Itu ditujukan agar pendapat dari pihak terkait dapat dijadikan satu. Isi dari MoU yakni:

1. Judul

Judul ini masuk pada bagian pertama dari MoU. Untuk yang tercantum pada judul MoU biasanya merujuk pada pihak mana saja yang mempunyai keterlibatan pada negosiasi kontrak tersebut. Logo dari perusahaan Anda dapat dilampirkan juga pada bagian pertama ini.

2. Pembukaan

Berikutnya, yakni pembukaan. Pembukaan pada MoU ini tercantum akan rincian dari keterangan tempat, waktu dimana negosiasi dilaksanakan dari MoU. Identitas pihak terkait juga diberi keterangan disini, serta penjelasan singkat dari pokok pikiran berlangsungnya kesepakatan.

3. Perihal

Bagian ini, atau dapat kita sebut substansi merupakan inti dari dokumen MoU. Biasanya, bagian terpenting ini meliputi lingkup dari alasan maupun tujuan kenapa MoU dibuat.

Anda juga wajib melampirkan beberapa hal, yakni wewenang, kehendak keduanya, lingkup dari kontrak bisnis tersebut, periode/ masa perjanjian, juga melampirkan hal penting lainnya yang Anda rasa perlu dicantumkan.

4. Penutup

Bagian penutup dari Memorandum of Understanding ini, memuat keterangan jika saja nota kesepahaman yang dibuat tersebut tidak terdapat unsur pemaksaan oleh pihak lainnya. Penutup dari surat ini sama pada kebanyakan penutup, pihak tertentu juga memberikan kalimat penutup dengan ringkas.

5. Tanda tangan masing-masing pihak

Tanda tangan tak bisa dilupakan begitu saja. Dokumen MoU diwajibkan memberi lampiran yang memuat tanda tangan dari semua pihak yang mempunyai kaitan pada bisnis yang dijalankan mereka.

Contoh MoU Kerjasama

Anda dapat melihat, mana saja terkait poin dari contoh MoU kerjasama berikut untuk contoh / referensinya:

Sumber: Pinterest.com

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo