Mengenal Produk Asuransi Properti dan Perlindungannya

meta icon

asuransi properti

Jakarta – Dibandingkan dengan asuransi kesehatan, jiwa, dan kendaraan bermotor, asuransi properti masih belum banyak diminati oleh masyarakat. Padahal aset properti seperti rumah tinggal, toko/ruko, gudang, dan kantor memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga penting untuk diberikan perlindungan agar pemiliknya terbebas dari kerugian akibat kerusakan atau kehancuran yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana yang bisa terjadi kapan saja.

Hal ini disebabkan minimnya informasi yang jelas dan lengkap terkait produk asuransi properti sehingga masyarakat belum memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik akan pentingnya memiliki asuransi properti.  

Salah satu perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi properti adalah PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika “MPMInsurance”. Yuk, kenalan lebih jauh sama produk asuransi properti dan perlindungannya dari “MPMInsurance”. Simak artikel dibawah ini ya! 

Sekilas tentang PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika 

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2021. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. 

MPMInsurance menyediakan produk perlindungan aset properti dengan memberikan 3 jenis jaminan yaitu: 

1. Asuransi kebakaran

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap 

2. Asuransi semua risiko properti (all risk)

Produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis. 

3. Asuransi Gempa Bumi

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami. 

Manfaat & Keuntungan

Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap asset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti. Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hingga pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi. 

Besaran Premi yang Dibayarkan

Secara umum besar premi asuransi properti dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnyaapakah bangunan tersebut dihuni oleh pemiliknya, bagaimana keadaan lingkungan sekitar bangunan, apakah bangunan pernah terkena banjir, dan apakah mengalami perampokan sebelumnya. Selain itu, kualitasbangunan juga turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan; apakah bangunan bersifat tahanapi, relatif tahan api, atau cenderung rentan terbakar.

Untuk lebih mudah mengetahui kisaran premi properti, kamu bisa menggunakan ilustrasi perhitungan seperti dibawah ini:

Ada sebuah rumah yang berada di daerah Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 100.000.000 maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan yaitu:

1. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran 

Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000 

Rate     = 0.0294% 

Premi yang harus dibayar = Rp 100.000.000 x 0.0294% = Rp 29.400 

2. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi All Risk 

Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000 

Rate Kebaran    = 0.0294% 

Rate Banjir     = 0.05% (Rate wilayah Jakarta) 

Rate RSMDCC    = 0.01% 

Rate Gempa Bumi    = 0.135% (Rate wilayah Jakarta) 

Rate Lainnya    = 0.01% 

Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.2344% = Rp 234.400 

3. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Gempa Bumi 

Nilai Rumah Keseluruhan  = Rp 100.000.000 

Rate Gempa Bumi         = 0.135% 

Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.135% = Rp 135.000 

Syarat Pendaftaran Asuransi Properti

Syarat untuk menjadi pemegang polis asuransi property di MPMInsurance sangatlah mudah. Kamu cukup melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang telah disediakan. Setelah itu, akan dilakukan survey jika dibutuhkan untuk meninjau lebih lanjut terkait lokasi bangunan yang diikutsertakan dalam asuransi. 

Kalau kamu ingin tau informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi properti maupun asuransi MPMInsurance lainnya, kamu bisa langsung mengunjungi www.mpm-insurance.com atau hubungi tim MPMInsurance melalui call center 1500-676 dan Whatsapp Business 0811-1588-676. 

Tak hanya kesehatan dan kendaraan, properti juga harus kamu asuransikan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Lebih baik mencegah daripada mengobati kan ultimate people? 

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo