Mengenal Jenis-jenis Tunjangan yang Didapat Karyawan

meta icon

jenis-jenis tunjangan karyawan

Apabila kamu sudah bekerja, pastinya tidak asing dengan istilah tunjangan. Bagi para pekerja tunjangan dapat menjadi motivasi untuk menambah semangat bekerja.

Namun, apabila kamu belum akrab dengan istilah tunjangan, maka sederhananya tunjangan tunjangan adalah uang yang diberikan dari perusahaan kepada karyawan di luar gaji tetap setiap bulannya.

Tunjangan biasanya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji sebagai kompensasi atas pekerjaan yang sudah dilakukan. Perusahaan membuat kebijakan pemberian tunjangan tak lain untuk meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja karyawannya.

Apakah yang Dimaksud dengan Tunjangan

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan dari perusahaan tempat bekerja. Tunjangan juga dapat dianggap sebagai salah satu cara perusahaan menghargai kinerja karyawannya. Jumlah tunjangan yang diberikan kepada masing-masing karyawan pun bahkan bisa berbeda.

Setiap perusahaan tentunya memiliki kebijakan sendiri terkait pemberian tunjangan, termasuk di dalamnya mengatur soal berapa besaran yang akan didapat karyawan.

Kamu mungkin berpikir bahwa tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan hanya berbentuk uang. Kenyataannya, tunjangan dapat berbentuk program-program yang dapat menguntungkan dan mengembangkan karyawan, misalnya program pelatihan.

Secara umum, tunjangan dibagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Sementara terkait pemberian tunjangan, setiap perusahaan memiliki kebijakannya sendiri.

Jika kamu karyawan baru, sebaiknya menanyakan secara langsung ke bagian personalia untuk mengetahui bagaimana sistem pembayaran tunjangan di perusahaan tempat kamu bekerja.

Jenis-jenis Tunjangan Menurut Surat Edaran Menaker

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa secara umum tunjangan dibagi menjadi dua jenis yakni tetap dan tidak tetap.

Pembagian jenis tunjangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 7 yang diterbitkan pada tahun 1990 yang lalu. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Tunjangan Tetap

Secara pengertian tunjangan tetap adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan secara rutin terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi seperti absensi atau kehadiran.

2. Tunjangan Tidak Tetap

Sesuai namanya, tunjangan tidak tetap adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan secara tidak rutin atau tidak tetap. Selain itu, pembayarannya juga dapat terpisah dari gaji pokok.

Macam-macam Tunjangan yang Diberikan pada Karyawan

Selain membahas mengenai jenis-jenis tunjangan SE Menaker nomor 70/1990 juga menjelaskan mengenai beberapa macam tunjangan yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawan.

Berikut penjelasannya mengenai macam-macam tunjangan tersebut:

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan pertama dan mungkin yang cukup umum ditemui di instansi pemerintah, yakni tunjangan jabatan. Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan tertentu pada sebuah perusahaan atau institusi.

Tunjangan jabatan diberikan karena tanggung jawab yang harus diemban oleh yang bersangkutan dirasa lebih besar dibanding karyawan lain. Tunjangan jabatan dibagi menjadi dua jenis sesuai dengan jabatan yang dipikul, yakni struktural dan fungsional

2. Tunjangan Umum

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan umum. Jenis tunjangan ini adalah kebalikan dari tunjangan jabatan.

Tunjangan diberikan oleh perusahaan kepada semua pegawai tanpa melihat jabatan yang diemban. Umumnya kebijakan tunjangan ini dibuat perusahaan sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan terhadap karyawan.

3. Tunjangan Keluarga

Sesuai namanya, tunjangan keluarga diberikan kepada karyawan yang statusnya sudah berkeluarga. Namun, tunjangan anak juga memiliki ketentuan sendiri.

Misalnya untuk tunjangan anak bagi PNS dapat diberikan dengan syarat anak yang bersangkutan tidak lebih dari usia 21 tahun, belum menikah, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Kesehatan

Berikutnya adalah tunjangan kesehatan. Jenis tunjangan ini adalah yang paling sering diberikan perusahaan melalui BPJS. Tunjangan kesehatan diberikan agar karyawannya mendapatkan hak atas fasilitas kesehatan.

Tunjangan kesehatan umumnya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pemeriksaan, berobat, hingga rawat inap. Fasilitas yang didapat karyawan akan menyesuaikan jenis tunjangan kesehatan yang diberikan perusahaan.

5. Tunjangan Pensiun

Selanjutnya adalah tunjangan pensiun atau lebih tepatnya tunjangan yang diberikan ketika penerima sudah tidak lagi aktif bekerja. Tujuan diberikannya tunjangan pensiun adalah agar yang bersangkutan dapat bertahan hidup meski sudah tidak produktif dan memasuki usia senja.

6. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan ini mungkin adalah tunjangan yang paling ditunggu semua pegawai setiap tahunnya. Meski di Indonesia terdapat lima agama, tapi umumnya tunjangan hari raya diberikan kepada pegawai ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tunjangan hari raya diberikan perusahaan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhannya dalam rangka merayakan hari raya.

7. Tunjangan Makan Siang

Banyak perusahaan yang juga menerapkan tunjangan makan siang agar karyawannya merasa sejahtera. Tunjangan jenis ini dapat dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap yang diberikan berdasarkan absensi atau kehadiran.

Sederhananya, tunjangan diberikan hanya kepada pegawai yang hadir. Tunjangan makan siang dapat diberikan dalam dua bentuk, yakni lewat pemberian uang makan cara dan lewat makan siang secara langsung.

8. Tunjangan Transportasi

Tunjangan terakhir yang disebutkan dalam SE Menaker nomor 70/1990 adalah tunjangan transportasi. Jenis tunjangan ini juga termasuk tunjangan tidak tetap atau yang diberikan sesuai dengan kehadiran karyawan.

Tunjangan transportasi diberikan perusahaan dengan tujuan agar karyawan dapat lebih mudah menjangkau lokasi kerja atau kantor. Selain lewat uang, tunjangan transportasi juga dapat diberikan melalui fasilitas kendaraan antar jemput.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo