Mengenal Asuransi Uang dan Harta Benda, Fungsi Serta Jenis
Jakarta – Memiliki asuransi memang menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus dimiliki. Terdapat beragam jenis asuransi yang ditawarkan mulai dari asuransi jiwa, kendaraan, bisnis, hingga uang dan harta benda atau properti. Tentunya tiap-tiap jenis asuransi memiliki manfaat yang berbeda.
Asuransi Uang
Asuransi uang merupakan produk asuransi yang dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian uang dalam tempat penyimpanan atau pun dalam pengiriman yang diakibatkan dari risiko yang dijamin dalam polis (pencurian, perampokan, kehilangan, pembongkaran, dan kerusakan pada saat dikirim atau disimpan dalam lemari besi dan atau cashier box).
Jenis Asuransi Uang
Umumnya terdapat tiga jenis produk asuransi keuangan yang ditawarkan, antara lain:
- Uang dalam brankas atau tempat penyimpanan (cash in safe)
Jenis asuransi keuangan satu ini menjamin uang atau benda yang dipersamakan dengan uang (materai, cek, uang kontan, wesel) yang disimpan dalam safe atau strong room terhadap resiko pencurian, perampokan, maupun usaha pencurian.
2. Uang dalam kotak kasir (cash in cashier’s box)
Jenis asuransi keuangan yang menjamin uang atau benda yang dipersamakan dengan uang (materai, cek, uang kontan, wesel) sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan atau usaha-usaha pencurian atau perampokan selama jam kerja.
3. Uang selama pengiriman uang dari satu tempat ke tempat lain (cash in transit)
Jenis asuransi keuangan yang menjamin uang atau benda yang dipersamakan dengan uang (materai, cek, uang kontan, wesel) selama uang atau harta benda tersebut berada dalam perjalanan dibawa oleh tertanggung sendiri atau oleh orang lain yang ditugaskannya hingga sampai kepada pihak penerima maupun tertanggung yang telah tercatat.
Asuransi Harta Benda
Asuransi harta benda merupakan produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba. Jenis asuransi satu ini juga biasa dikenal dengan sebutan asuransi properti.
Jenis Asuransi Harta Benda
Terdapat tiga jenis asuransi harta benda atau properti yang umumnya ditawarkan oleh pihak asuransi yaitu:
- Asuransi Kebakaran
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
- Asuransi Semua Risiko Properti
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
- Asuransi Gempa Bumi
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi, serta tsunami.
Memilih perusahaan asuransi yang tepat juga ternyata sama pentingnya dengan memiliki asuransi. Pilihlah perusahaan asuransi yang jelas sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Selain itu, pilihlah asuransi yang memiliki jaringan yang luas dan jenis asuransi yang beragam. Salah satu perusahaan asuransi yang sudah terjamin adalah MPM Insurance.
Perusahaan asuransi yang sudah dibangun sejak tahun 2012 ini tentunya memiliki kualitas pelayanan yang baik dan kredibel.
Selain itu, terdapat beragam produk asuransi yang ditawarkan mulai dari asuransi keuangan, properti, jiwa, kendaraan, perjalanan, hingga beragam asuransi bisnis.
Cari tau lebih banyak tentang MPM Insurance melalui website resmi mereka di mpm-insurance.com atau dengan menghubungi call center di 1500-676.