Mengenal Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya Bagi Nasabah

meta icon

apa itu dan pengertian asuransi

Sebelum memutuskan memilih asuransi yang tepat untuk keperluan investasi di masa depan, penting untuk kita mengetahui informasi mengenai pengertian dan fungsi polis asuransi.

Sebab, polis asuransi adalah salah satu elemen paling dasar dalam asuransi. Dengan mengetahui arti polis asuransi, pastinya akan memudahkan kamu dalam menentukan jenis asuransi yang tepat sesuai dengan manfaat dan cakupan perlindungan yang diberikan.

Pertama, kamu harus memahami bahwa asuransi memiliki banyak istilah. Pemahaman akan banyaknya istilah tersebut penting untuk meminimalisir kesalahpahaman yang bisa timbul nantinya bahkan setelah terjadinya kesepakatan antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Pastikan kamu sudah memahami dengan betul semua istilah yang ada di dalam dunia asuransi agar kamu dapat menggunakan layanan asuransi dengan sesuai.

Pengertian Polis Asuransi

Polis sendiri adalah istilah yang cukup penting dalam dunia asuransi. Tidak sedikit orang mengira bahwa polis adalah uang yang dibayarkan ke perusahaan asuransi setiap bulannya.

Padahal itu merupakan pengertian dari premi. Sementara polis adalah surat perjanjian yang telah disepakati pihak nasabah dan perusahaan asuransi.

Singkatnya, surat perjanjian tersebut berisi keterangan berisi berbagai ketentuan seperti jenis asuransi, besarnya klaim dan premi asuransi, jangka waktu kesepakatan, periode pembayaran premi, cara pembayaran, hingga sanksi keterlambatan. Selain itu, polis juga turut menjelaskan seluruh hak dan kewajiban antara tertanggung dan penanggung.

Sebagai surat perjanjian yang sudah disetujui kedua pihak, polis akan menjadi bukti sah yang mengikat baik penanggung maupun tertanggung untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang telah di bawah di awal.

Sebelum memutuskan membeli produk asuransi, kamu harus membaca secara seksama isi dari polis asuransi karena berkaitan dengan hak serta kewajiban dari pihak nasabah dan perusahaan asuransi.

Fungsi Polis Asuransi

Setelah kamu memahami pengertian polis asuransi, sekarang saatnya memahami fungsi polis asuransi. Secara fungsi, polis asuransi dibuat agar nasabah dan perusahaan asuransi terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Itulah sebabnya, penting bagi kamu yang hendak membeli produk asuransi untuk membaca secara teliti polis asuransi. Kamu juga bisa bertanya kepada pihak perusahaan asuransi jika ada yang dirasa masih mengganjal atau belum mengerti.

Meski terlihat hanya seperti surat perjanjian biasa, namun jika diabaikan, nasabah bisa berpotensi mengalami kerugian. Perusahaan asuransi mengeluarkan polis sebagai bentuk transparansi dan kejelasan atas perjanjian yang dibuat.

Polis pun memberi manfaat untuk kedua belah pihak, baik tertanggung maupun penanggung. Berikut penjelasan mengenai fungsi polis asuransi untuk nasabah dan perusahaan asuransi yang perlu kamu ketahui.

Fungsi Polis Asuransi bagi Nasabah

Adapun fungsi yang bersifat mendasar bagi nasabah dari polis asuransi sbb:

1. Sebagai Alat Bukti Jaminan

Fungsi yang pertama bagi nasabah asuransi adalah alat bukti atas jaminan penanggungan apabila mengalami berbagai risiko. Pertanggungan yang diberikan tentunya sesuai dengan yang tertuang di dalam polis.

2. Bukti Pembayaran Premi

Polis juga dapat menjadi alat bukti pembayaran premi yang dilakukan nasabah kepada pihak perusahaan asuransi setiap bulannya. Bukti ini penting bagi penanggung dan tertanggung karena berkaitan dengan informasi riwayat transaksi pembayaran premi.

3. Bukti Jika Pelayanan Tidak Sesuai

Polis bisa menjadi bukti paling utama jika tertanggung merasa pelayanan yang didapat tidak sesuai. Sebab, semua yang berkaitan dengan pelayanan sudah tertuang di dalam polis dan sudah disetujui kedua belah pihak.

Jika setelah dibuat kesepakatan, pihak perusahaan asuransi tidak memberikan pelayanan yang sesuai, maka pihak nasabah dapat mengajukan tuntutan.

Fungsi Polis bagi Perusahaan Asuransi

Berikut dibawah ini fungsi umum dari polis asuransi bagi perusahaan asuransi:

1. Tanda Terima Premi

Fungsi pertama polis asuransi bagi perusahaan asuransi adalah sebagai bukti tanda terima premi yang dibayarkan nasabah setiap bulannya. Dengan begitu, perusahaan asuransi selaku penanggung dapat mengetahui riwayat pembayaran premi dari nasabah.

2. Bukti Tertulis Memberikan Jaminan

Polis juga berfungsi sebagai bukti tertulis yang menyatakan perusahaan asuransi sebagai penanggung memberikan jaminan kepada tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, seperti memberikan ganti rugi atas risiko yang dialami tertanggung.

3. Bukti Untuk Menolak Tuntutan

Polis dapat menjadi bukti yang digunakan pihak perusahaan asuransi untuk menolak tuntutan yang diajukan pihak nasabah.

Terlebih, jika memang pelayanan dan pertanggungan yang diberikan sudah sesuai dengan yang tertuang di polis, maka otomatis perusahaan asuransi dapat menolak tuntutan yang diajukan nasabah.

Setelah membaca informasi di atas, sekarang seharusnya kamu dapat lebih memahami pengertian hingga fungsi polis asuransi.

Penting bagi kamu untuk memahami secara jelas hal-hal detail seperti polis asuransi dan premi sebelum memutuskan membeli produk asuransi. Sebab, ini sangat berkaitan dengan layanan yang akan kamu dapat dalam jangka waktu yang panjang.

Jadi sebelum membeli produk asuransi, sebagai nasabah, kamu harus membaca dengan rinci dan teliti isi dari polis asuransi.

Jangan sungkan untuk menanyakan kepada pihak perusahaan asuransi jika dirasa ada yang belum dipahami. Sudah menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk memberikan penjelasan sedetail dan memastikan calon nasabahnya mengerti.

Hal ini demi kenyamanan kedua belah pihak, mengingat polis asuransi adalah perjanjian yang harus disepakati nasabah dan perusahaan asuransi.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo