Mengenal Apa Itu Banker Clause dalam Fasilitas Kredit dan Asuransi
Dalam sebuah fasilitas produk keuangan perbankan seperti kredit, pada umumnya bank mewajibkan debitur untuk mengasuransikan aset jaminannya dengan menyertakan banker clause ke dalam perjanjian kredit dan polis asuransi.
Di dalam beberapa kasus yang ada, debitur tak sadar bahwa kredit yang didapat itu telah dipertanggungkan ke dalam bentuk asuransi jiwa. Bahkan perbankan belum memaksimalkan penerapan banker clause untuk memitigasi risiko-risiko kredit yang bisa saja terjadi.
Lantas apa itu banker clause dan bagaimana penerapannya di dalam fasilitas kredit dan asuransi ? Simak pembahasan kali ini seputar banker clause dan penerapannya di dalam fasilitas kredit dan asuransi.
Apa Itu Banker Cause?
Banker clause atau yang bisa disebut juga dengan istilah klausula bank adalah klausula yang memungkinkan bank untuk mendapatkan haknya untuk mendapat pertanggungan ketika debitur mengajukan klaim asuransi.
Itu artinya, bank berhak untuk mendapat hasil dari klaim asuransi debitur, dimana debitur mendapat perlindungan dari banker clause yang telah dicantumkan sebelumnya pada perjanjian kredit dan polis asuransi.
Di dalam banker clause ini diterangkan bahwa pihak bank berhak memperoleh ganti rugi atas kejadian yang bisa saja menimpa debitur. Klaim asuransi harus diajukan oleh debitur sendiri, atau ahli waris dari debitur ke pihak asuransi terkait.
Cara supaya aset jaminan debitur bisa diasuransikan adalah dengan cara mencantumkan klausula bank ke dalam surat persetujuan pemberian kredit pada perjanjian kredit.
Di dalam surat persetujuan kredit pada perjanjian kredit, diterangkan bahwa ketika akad kredit, debitur diwajibkan untuk mengasuransikan jaminan kreditnya terhadap risiko kredit yang sudah ditentukan oleh kreditur.
Kreditur akan memberikan syarat kepada perusahaan penyedia asuransi yang bisa digunakan pihak debitur, dengan ketentuan sudah disetujui kreditur. Dan juga melengkapi pencantuman kreditur sebagai penerima klaim banker clause ke dalam surat perjanjian asuransi (polis).
Banker clause tak hanya dicantumkan ke dalam perjanjian kredit, banker clause juga dicantumkan ke dalam perjanjian asuransi. Adanya banker clause ini sangat bermanfaat untuk mencegah risiko kredit, yakni debitur tidak mampu melunasi pinjaman kreditnya kepada bank karena sesuatu hal.
Isi dari perjanjian kredit terkait asuransi disebutkan tentang dua ketentuan, yakni:
- Selama periode kredit, aset jaminan milik debitur wajib untuk diasuransikan melalui pihak asuransi yang ditetapkan pihak bank selaku kreditur.
- Banker clause harus disertakan ke dalam polis asuransi, sehingga apabila terjadi sesuatu, debitur dapat mengajukan klaim dan hasil pencairan klaim akan dapat langsung diberikan ke bank.
Persyaratan untuk banker clause ini telah menjadi bentuk mitigasi risiko kredit yang dilakukan oleh perbankan dalam manajemen risiko.
Kewajiban pencantuman banker clause ini sudah dituangkan di dalam POJK No.14 /POJK.03/2018. Disebutkan dalam regulasi tersebut bahwa agunan (jaminan) dapat menjadi pengecualian dari aset yang dihapus apabila melalui peraturan yang sah.
Serta telah terikat dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan perlindungan bagi pihak bank dimana jangka waktu banker clause sama dengan pengikatan agunan (jaminan).
Tujuan Banker Clause
Tujuan utama dari banker clause sebenarnya itu untuk memitigasi risiko dalam kegiatan kredit. Bisa dikatakan bahwa pihak bank menyertakan banker clause tersebut sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko pinjaman kredit yang diberikannya ke debitur.
Sehingga memang banker clause ini penting untuk dicantumkan di polis asuransi serta perjanjian kredit.
Penerapan Banker Clause Pada Perbankan
Saat Anda mengajukan pinjaman ke bank, baik itu berupa KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), pinjaman usaha, dan pinjaman yang lainnya, Anda diwajibkan untuk sudah mempunyai asuransi jiwa dari pihak asuransi dengan uang pertanggungan (UP) yang jumlah nilainya sama dengan jumlah pinjaman.
Tujuan dari diwajibkannya asuransi jiwa ini yakni untuk melindungi pihak bank dari kerugian atas gagal bayar yang bisa saja terjadi apabila debitur meninggal dunia.
Namun sebenarnya asuransi jiwa ini juga melindungi pihak debitur yang meminjam atau ahli warisnya dari penyitaan jaminan yang akan dilakukan bank apabila hutang tidak dapat dilunasi karena debitur meninggal dunia.
Untuk itu, biasanya dari pihak bank sudah bekerjasama dengan perusahaan penyedia asuransi untuk menyediakan asuransi jiwa yang biaya preminya dibayarkan ketika akad kredit atau bisa dicicil.
Perlindungan Risiko Kredit Perorangan / Individu
Banker clause ini akan sangat cocok untuk melindungi risiko kredit perorangan atau individu. Contohnya seperti banker clause untuk asuransi kebakaran, perjanjian asuransi jiwa, hingga asuransi bencana alam gempa dalam KPR.
Kreditur tidak akan secara langsung mendapat pembayaran klaim asuransi ketika debitur mengajukan klaim karena terjadi suatu peristiwa. Klaim asuransi harus terlebih dahulu diurus oleh pihak debitur atau ketika debitur meninggal dunia akan digantikan atau diurus klaimnya oleh ahli warisnya.
Kemudian hasil pencairan klaim asuransi ini akan dapat langsung disalurkan kepada pihak bank untuk menyelesaikan kewajiban kredit debitur yang tersisa.
Dalam fasilitas asuransi jiwa, jika debitur meninggal dunia, maka ahli warisnya bisa menggantikannya untuk mengajukan klaim asuransi agar kewajiban kredit debitur dapat terselesaikan dan dilunasi oleh perusahaan penyedia asuransi.
Pada persyaratan pengajuan klaim asuransi, ahli waris harus memiliki berkas seperti surat keterangan kematian dan surat yang menunjukkan bukti ahli waris.
Di fasilitas asuransi kebakaran, apabila rumah yang menjadi aset jaminan KPR mengalami kebakaran, maka pihak debitur dapat mengajukan klaim ke pihak asuransi agar mereka dapat menggantikan kerugiannya akibat kebakaran yang ditimpanya. Ini dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban kredit oleh debitur yang tertera di dalam ketentuan KPR.
Dalam fasilitas asuransi bencana alam gempa, apabila terjadi bencana gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah KPR, debitur dapat mengajukan klaim ke pihak asuransi agar debitur mendapat ganti rugi akibat bencana gempa ini.
Penerapan Pada Kredit Mobil
Banker clause dapat diterapkan ke dalam kredit pemilikan mobil oleh bank atau lembaga pembiayaan. Bank akan memberikan syarat agar hak atas klaim yang diajukan dapat segera terbayarkan untuk menyelesaikan kewajiban pada kredit debitur.
Banker clause sebenarnya juga bisa untuk diterapkan ke debitur yang non-perorangan seperti korporasi. Korporasi akan memperoleh kredit modal untuk kerja dari pihak bank terkait.
Untuk dapat mendukung pengajuan kredit berupa pembangunan apartemen perusahaan, bank bisa mensyaratkan asuransi untuk bangunan apartemen itu sendiri. Jika terjadi kebakaran, maka kreditur akan mendapat pembayaran dari rekening debitur yang ada di bank.
Demi kepentingan kreditur (pihak bank), debitur wajib menyerahkan semua berkas polis asuransi beserta biaya asuransi, surat perjanjian asuransi, bukti premi, dan kuasa pengurusan pencairan klaim kepada bank.
Debitur juga wajib memberikan SI (standing instruction) ke perusahaan asuransi. Hal ini terkadang masih sering terabaikan oleh pihak bank. Jadi saat proses pengajuan klaim, berkasnya menjadi tidak ditemukan. Debitur dan kreditur harus paham betul mengenai banker clause ini.
Debitur juga harus memastikan ketentuan kredit yang diterima dari bank sudah dipertanggungkan kepada pihak asuransi. Ini penting agar debitur tidak menjadi dirugikan dalam ketentuan kredit oleh perbankan. Selain itu banker clause ini juga penting bagi kreditur.
Penerapan banker clause yang salah akan membuat tujuan memitigasi risiko kredit menjadi tidak tercapai. Sekian, semoga bermanfaat.