Kenali Perbedaan Tiap Jenis Asuransi Untuk Perlindungan Diri
Jakarta – Memiliki asuransi merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Asuransi tak hanya berkutat pada kesehatan lho Ultimate People! Tapi, juga ada beragam jenis asuransi lainnya yang mampu menjamin kepemilikan kamu. Apa aja? Simak dibawah ini ya!
1. Asuransi kendaraan
Asuransi mobil atau asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan akibat kehilangan, bencana, atau kecelakaan.
MPM Insurance menawarkan 2 jenis jaminan asuransi kendaraan bermotor:
a. Semua Risiko
Menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor akibat: Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga
b. Kerusakan total saja
Menjamin kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor sama dengan atau diatas 75% dari harga pasar pada saat kejadian. Menjamin kehilangan akibat pencurian. Menjamin kerugian akibat Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga.
2. Asuransi properti
Jenis asuransi satu ini menjamin aset properti (seperti rumah, apartemen, perkantoran, dan lainnya) beserta isinya dari risiko-risiko yang terjamin didalam polis.
MPM Insurance menawarkan 3 jenis jaminan asuransi properti:
Asuransi Kebakaran
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Asuransi Semua Risiko Properti
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
Asuransi Gempa Bumi
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi, serta tsunami.
3. Asuransi kecelakaan diri
Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang memberikan perlindungan bagi tertanggung atas terjadinya kecelakaan dengan:
- Membayar santunan bila meninggal atau cacat tetap
- Memberikan ganti rugi pengobatan bila cacat sementara atau sakit
MPM Insurance menawarkan 3 jenis jaminan asuransi kecelakaan diri:
Cover A: bila tertanggung meninggal dunia
Cover B: bila tertanggung cacat tetap
Cover C/D: bila tertanggung memerlukan biaya perawatan rumah sakit
4. Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap wisatawan dari risiko-risiko yang dapat terjadi selama perjalanan, baik ke dalam negeri maupun luar negeri. Risiko-risiko yang dijaminkan adalah sebagai berikut:
- Kematian dan cacat tetap
- Biaya-biaya medis
- Evakuasi medis darurat dan repatriasi
- Kehilangan bagasi dan barang pribadi
- Penundaan penerbangan
- Dll.
Nah itu dia 4 jenis asuransi untuk perlindungan diri maupun aset dan properti kamu. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi langsung ke MPM Insurance ya!