Kenali 9 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

meta icon

perbedaan asuransi syariah dan konvensional

Mungkin kamu sudah akrab dengan asuransi konvensional yang mana bekerja berdasarkan prinsip jual beli risiko. Namun, belum banyak yang tahu soal asuransi syariah. Ada beberapa perbedaan mendasar yang harus kamu ketahui dari asuransi syariah dan konvensional.

Asuransi syariah bersifat saling melindungi atau tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset.

Sederhananya, dalam asuransi syariah dikenal konsep risk sharing, di mana masing-masing peserta menghibahkan dana yang nantinya akan digunakan untuk saling membantu peserta lain yang sedang terkena musibah. Dana tersebut dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut dana tabarru.

Sementara dalam asuransi konvensional, nasabah akan dikenakan premi atau iuran per bulan dengan imbalan berupa perlindungan atau proteksi atas risiko yang mungkin terjadi. Risiko yang dimaksud dapat berbeda-beda tergantung jenis asuransi yang diambil.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

1. Prinsip

Perbedaan paling mendasar adalah dari prinsip, di mana asuransi syariah memiliki konsep tolong menolong dan saling melindungi di antara para pesertanya melalui pembentukan dana yang dikumpulkan dalam satu rekening dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah.

Prinsip tersebut jauh berbeda dengan asuransi konvensional di mana perusahaan asuransi akan bertanggung jawab penuh jika nasabah atau pemegang polis mengalami risiko. Pertanggungan risiko dalam asuransi konvensional disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam polis.

2. Sistem Perjanjian

Akad atau sistem perjanjian dalam asuransi konvensional dan syariah juga berbeda. Dalam asuransi syariah perjanjian dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk kebajikan atau tolong, dan bukan untuk tujuan keuntungan.

Sementara pada asuransi konvensional, sistem perjanjian berupa sistem jual beli di mana ada kejelasan antara pembeli dan penjual mengenai objek yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan kedua belah pihak atas pemahaman dan kesepakatan transaksi tersebut.

3. Kepemilikan Dana

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kepemilikan dana dalam asuransi syariah menganut sistem kolektif atau bersama yang dikumpulkan dalam satu rekening. Oleh karena itu, ketika satu peserta mengalami musibah atau risiko, nasabah lain akan memberikan bantuan.

Sementara kepemilikan dana dalam asuransi konvensional berdasarkan pembayaran premi dari nasabah. Perlindungan atau proteksi yang diberikan untuk nasabah juga akan disesuaikan dengan premi yang dibayarkan dan kesepakatan pihak penanggung dan tertanggung.

4. Pengelolaan Dana

Dalam asuransi syariah, dana merupakan milik semua nasabah. Perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola tanpa hak milik. Dana tersebut akan dikelola dan keuntungannya digunakan untuk kepentingan peserta asuransi.

Sementara pengelolaan dana dalam asuransi syariah adalah melalui premi atau iuran yang dibayarkan nasabah setiap bulan kepada perusahaan asuransi. Dana tersebut akan dikelola sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi.

5. Pengawasan Dana

Terkait pengawasan dana, asuransi syariah melibatkan pihak ketiga yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab langsung kepada Majelis Ulama Indonesia. Peran dewan pengasa di sini adalah memastikan seluruh transaksi yang berjalan sesuai dengan prinsip syariah.

Untuk asuransi konvensional, tidak ada pengawas khusus atas transaksi antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Namun secara umum, perusahaan asuransi yang legal dan resmi di Indonesia akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “

6. Dana Hangus

Dana hangus adalah kondisi di mana pemegang polis tidak lagi bisa mengajukan klaim karena telah melewati jangka waktu atau periode tertentu yang sudah disepakati.

Asuransi syariah tidak mengenal konsep ini. Artinya, nasabah dapat sepenuhnya mengambil dana yang dibayarkan tanpa ada batasan waktu. Pada asuransi konvensional, dana hangus akan berlaku ketika periode polis berakhir atau nasabah tidak mampu membayarkan premi.

7. Surplus Underwriting

Asuransi syariah juga mengenal istilah surplus underwriting. Secara pengertian surplus underwriting adalah dana yang diberikan kepada peserta asuransi jika terdapat kelebihan dalam rekening sosial, termasuk dari pendapatan lain setelah dikurangi pembayaran klaim/santunan dan utang jika ada.

Dana surplus tersebut dapat disimpan sebagai dana cadangan atau dibagikan kepada nasabah asuransi, tergantung kesepakatan peserta.

8. Pembayaran Klaim Polis

Pembayaran klaim dalam asuransi syariah akan dilakukan dengan cara pencairan dana tabungan bersama. Sementara pada asuransi konvensional, pembayaran klaim akan dilakukan menggunakan dana perusahaan yang dikumpulkan dari pembayaran premi berdasarkan polis yang sudah disepakati di awal perjanjian.

9. Pemegang Polis

Perbedaan terakhir dari asuransi syariah dan konvensional adalah dari pemegang polis. Polis asuransi syariah dapat dipegang atau didaftarkan untuk satu keluarga.

Artinya, satu keluarga tersebut akan mendapatkan manfaat. Sementara polis asuransi konvensional hanya dapat dipegang oleh satu orang.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo