Definisi dan Pengertian Terkait Undername Export
Dalam kegiatan ekonomi negara, salah satu penunjang yang membuat perekonomian tersebut kuat adalah dengan kegiatan jual beli.
Kegiatan jual beli yang dimaksud ini adalah jual beli yang dilakukan antar masyarakat atau transaksi jual beli domestik.
Lalu bagaimana dengan jual beli produk antar negara? Transaksi jual beli antar negara sering kita ingat dengan sebutan ekspor impor. Hal ini memiliki perbedaan dengan transaksi domestik.
Pasalnya, hanya kegiatan ekspor (transaksi jual) saja yang akan menguntungkan suatu negara dalam segi penguatan perekonomian negara.
Ekspor sendiri adalah kegiatan menjual bahan baku atau barang jadi ke luar negeri. Dan untuk impor sendiri adalah kegiatan memasok atau membeli barang jadi atau bahan baku dari negara luar untuk dalam negeri.
Aktivitas ekspor dalam suatu negara tersebut akan menambah cadangan devisa negara yang mana membuat mata uang asing masuk ke dalam negara.
Sedangkan kegiatan impor sendiri akan mengurangi cadangan devisa negara karena meletakkan mata uang negara kita ke dalam negara lainnya.
Dalam melakukan transaksi jual beli antar negara tersebut, tentu memerlukan suatu jasa yang dapat menangani dalam perizinan dari proses jual beli.
Nah, salah satu jasa yang akan kita bahas kali ini adalah Undername Export.
Apa yang Dimaksud dengan Undername Export?
Undername Export adalah suatu jenis dari penyedia jasa ekspor, yang melayani penyewaan izin dari perusahaan undername export tersebut kepada pihak yang akan melakukan ekspor. Jasa ini biasanya dipakai oleh pihak yang belum memiliki izin dari instansi yang mengelola.
Izin penyewaan ini tentu sudah berlisensi dan sudah terdata dalam Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan diizinkan untuk melakukan aktivitas jual beli ke negara lain.
Izin ekspor ini nantinya berupa peminjaman atau penyewaan yang hanya meminjamkan namanya saja. Sedangkan untuk kegiatan ekspor secara langsungnya kanan dilakukan oleh pihak yang akan melakukan ekspor atau pihak yang meminjam izin penyewaan tersebut.
Nah, cara ini tentu sangat bermanfaat bagi perusahaan yang membutuhkan kegiatan ekspor namun belum memiliki lisensi izin transaksi ekspor.
Ruang Lingkup Pekerjaan Undername Export
Berikut ini adalah ruang lingkup dari pekerjaan undername export:
- Memperoleh biaya dari penyewa jasa ekspor atas penyewaan izin kegiatan ekspor
- Membuat dokumen eksportir kepada perusahaan shipping atau pelayaran (Shipping Instruction)
- Melakukan aktivitas terkait kepabeanan seperti membuat invoice, kemudian packing list, data-data Pemberitahuan Ekspor Barang Dan juga termasuk mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor
- Setelah mendapatkan NPE maka dapat melakukan keberangkatan barang dari warehouse real shipper ke lokasi pelabuhan
- Menjalankan proses administrasi pengiriman barang ke area pabean
- Nah, setelah serangkaian alur dijalankan, maka pihak undername export akan langsung membuatkan dokumen beserta memeriksa dokumen yang telah disebut (invoice, packing list, dll) untuk dikirimkan ke pembeli barang ekspor
Dokumen-Dokumen Penting dalam Ekspor
Dalam melakukan proses ekspor tentunya ada hal perlu dicek kembali untuk melancarkan kegiatan ekspor tersebut. Salah satunya yaitu dengan mengecek dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung ekspor.
Pasalnya, apabila dalam pertengah proses ekspor barang dan kemudian dalam pengecekannya tidak memiliki dokumen yang lengkap, maka memungkinkan barang tersebut akan tertahan yang biasanya dilakukan oleh pihak bea cukai.
Untuk itu jika Anda ingin melakukan proses ekspor dapat undername export. Pastikan Anda telah menyiapkan dan melengkapi dokumen selengkap mungkin. Untuk itu berikut adalah dokumen yang dapat mendukung proses lancarnya eksporting.
1. Invoice dari pihak produsen
Invoice ini nantinya kana berisi daftar pembelian dan penjualan dari transaksi ekspor barang tersebut. Invoice akan sangat berguna ketika pengecekan pada bagian tax di bea cukai.
2. Dokumen yang menyatakan keterangan izin dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor
Dokumen untuk barang non-genco berupa surat karantina
Barang non-genco ini merupakan barang barang khusus seperti rempah hasil bumi, bahan pangan buah atau sayur, tumbuhan, bahan baku hasil ternak, bahan hasil olahan ternak, dan banyak lainnya.
3. Dokumen yang menyatakan izin dari departemen bersangkutan
4. Menggunakan packing aman dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Barang ekspor tentu akan melewati berbagai perjalanan dengan suhu, guncangan, dan waktu yang tidak dapat ditentukan.
Maka dari itu, pastikan packing yang digunakan telah sesuai dengan standar yang ada untuk menghindari terjadinya kerusakan barang yang tentunya dapat mendatang kerugian dari pihak pengirim.
5. Dokumen surat MSDS
Dokumen surat MSDS ini biasanya digunakan untuk barang yang mengandung unsur magnet, bahan kimia, bahan peledak, dinamo, baterai, termasuk bahan kimia dalam skincare seperti cat, lem, parfum dll.
6. Dokumen Izin usaha yang mengatakan jika pihak eksportir adalah perusahaan yang resmi dan juga legal
Itu dia pembahasan terkait undername export. Dalam melakukan ekspor impor antar negara, tentu memiliki peraturan ketat dan khusus yang harus ditepati kedua pihak.
Hal ini tentu untuk melancarkan proses ketika pengiriman agar tidak terjadi suatu hal yang merugikan seperti penahan atau penyitaan barang.
Dalam memahami undername export, tentunya dapat Anda menggunakannya sebagai persiapan ketika nantinya ingin menggunakan jasa tersebut.