Home / Berita

   05/05/2023

   Berita


Apa Itu Asuransi Marine cargo? Asuransi Pengangkutan Untuk Bisnis

Jakarta – Seperti yang kita tahu bahwa asuransi memiliki banyak produk baik untuk asuransi personal maupun asuransi bisnis. Asuransi personal seperti asuransi kesehatan, pendidikan, perjalanan, dan lainnya serta asuransi bisnis seperti asuransi marine cargo, asuransi keuangan, asuransi rekayasa, dan asuransi yang dapat menjamin bisnis kamu lainnya.

Asuransi Marine Cargo

Asuransi marine cargo atau yang juga akrab disebut sebagai asuransi pengangkutan adalah asuransi yang memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut maupun udara, sepanjang risiko tidak dikecualikan dalam polis.

Jaminan Asuransi Marine Cargo

Salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yang menawarkan produk asuransi marine cargo ini adalah MPM Insurance.

MPM Insurance menawarkan 2 jenis jaminan/polis asuransi pengangkutan barang selama pengangkutan atau pengiriman:

Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI)

Jaminan I   :

Menjamin kerugian, kerusakan, dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Menjamin kerugian, kerusakan, dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Jaminan II  :

Menjamin kerugian akibat:

    • Kebakaran atau peledakan
    • Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
    • Alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel
    • Tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
    • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
    • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir
    • Pengorbanan untuk kerugian umum di laut, pembuangan barang ke laut dalam upaya penyelamatan, barang tersapu ombak ke laut, masuknya air laut ke dalam alat angkut
    • Terlemparnya barang muatan ke laut dari kapal

Jaminan III :

Menjamin kerugian akibat:

    • Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
    • Alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel
    • Tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
    • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
    • Pengorbanan untuk kerugian umum di laut, pembuangan barang ke laut dalam upaya penyelamatan
    • Kebakaran atau peledakan

Institute Cargo Clause (ICC)

  • ICC (Udara): Menjamin segala risiko terhadap kerugian atas atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan.
  • ICC A (sama dengan PSAPBI Jaminan I)
  • ICC B (sama dengan PSAPBI Jaminan II)
  • ICC C (sama dengan PSAPBI Jaminan III)

Asuransi satu ini sangat cocok dan penting untuk kamu yang memiliki bisnis sebagai importir/eksportir, perusahaan logistik atas nama pelanggan mereka, freight forwarder atas nama pelanggan mereka, produsen, dan pembeli dan penjual lain yang terlibat dalam perdagangan internasional dan/atau lokal.

Kamu bisa cari tau lebih lanjut mengenai asuransi marine cargo dan asuransi bisnis lainnya di MPM Insurance dengan mengunjungi website resmi MPM Insurance ataupun menghubungi call center di 1500676.