Addendum: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Isinya

meta icon

pengertian addendum

Dalam aktivitas sehari hari, tentu kita tidak bisa dilepaskan dengan sebuah aktivitas bersama seperti sebuah proyek.

Dalam pembuatan proyek sendiri, biasanya akan ada perjanjian awal sebelum proyek tersebut dikerjakan. Hal ini biasanya dilakukan agar perencanaan proyek tersebut dapat dilakukan secara lancar dengan kesepakatan dari seluruh pihak yang bersangkutan.

Nah, dalam perjanjian tersebut biasanya terdapat dokumen lainnya yang disebut dengan addendum.

Secara pengertian umum addendum ini merupakan bagian dari perjanjian atau sebuah kontrak sebelumnya yang nantinya akan dilampirkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait addendum ini, berikut adalah pembahasan addendum yang perlu Anda ketahui.

Pengertian dari Addendum

Seperti yang dibahas di awal yang mana addendum ini adalah sebuah lampiran tambahan yang melekat pada sebuah kontrak awal.

Lampiran ini akan berupa dalam bentuk fisik yang mana terpisah dari dokumen kontrak. Walaupun bentuk fisiknya terpisah, namun isi pembahasan dari lampiran ini tidak dapat dipisahkan dari perjanjian atau kontrak.

Addendum ini dapat digunakan ketika isi kontrak tersebut nantinya akan diubah, ditambahkan, atau dikurangkan. Namun terkait perubahan tersebut, tentu harus atas dasar kesepakatan dan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.

Setelah memahami mengenai pengertian dari addendum. Lalu apa sih tujuan dan fungsi dari dokumen lampiran ini? Berikut ini adalah tujuan dan juga fungsi terkait dokumen lampiran addendum.

Tujuan dan Fungsi dari addendum       

Walaupun hanya berupa lampiran tambahan dan bukan termasuk dalam dokumen utama, addendum tentu juga memiliki tujuan dan fungsi dalam hal-hal yang penting.

Tujuan dan fungsi dari addendum ini adalah menangani suatu hal yang sebelumnya tidak tercakup dalam dokumen utama atau dokumen perjanjian awal.

Atau mungkin addendum dapat menjadi lampiran dalam menangani sebuah dokumen yang dalam perjanjian utama tersebut ingin diubah pada masa yang akan datang.

Lampiran ini juga berfungsi agar pihak yang terkait tetap menjaga perjanjian dengan menaati peraturan agar menghindari adanya pihak yang akan dirugikan.

Sehingga addendum ini tentu tidak diperbolehkan untuk menambahkan suatu keuntungan yang diperuntukkan dalam satu pihak saja.

Dokumen lampiran ini dapat digunakan dalam beberapa kondisi, berikut ini adalah contoh penerapan bentuk addendum dalam sebuah kontrak perjanjian:

1. Ketika Mengubah Kontrak Kerja

Addendum dapat digunakan dalam lampiran dokumen ketika seseorang ingin merubah isi dari kontrak kerjanya. Karena kontrak kerja menyangkut hubungan individu karyawan dan perusahaan, maka persetujuan addendum harus atas dasar kedua belah pihak tersebut.

Sebagai contohnya ketika suatu perusahaan ingin melakukan produksi, namun ternyata bahan baku produksi tersebut terhambat akibat adanya bencana alam yang terjadi.

Ketika bahan baku produksi belum sampai, maka karyawan tersebut tidak dapat mengerjakan job desk seperti biasanya.

Maka dari itu perusahaan harus menambah waktu kontrak kerja sebagai mana yang dapat dituangkan dalam sebuah addendum.

2. Ketika Menyewa Kontraktor atau Pekerja Lepas

Dalam dunia pembangunan atau kontraktor, addendum ini sudah sangat dikenal karena kerap kali digunakan oleh kontraktor ataupun pekerja lepas.

Dalam hal ini, addendum biasanya digunakan untuk menambahkan waktu kerja ketika proyek pembangunan tersebut belum dapat diselesaikan sebagaimana waktu yang tertera dalam perjanjian.

Maka dari itu addendum perlu ditambahkan guna memperpanjang waktu dalam kontrak pembangunan proyek.

3. Ketika Kontrak dalam Menyewa Rumah

Jika Anda sedang mencari rumah untuk sementara waktu, biasanya Anda akan memilih rumah kontrak atau rumah sewa.

Nah dalam aktivitas tersebut tentu diperlukan suatu perjanjian kontrak yang menyatakan bahwa seluruh pihak terkait telah setuju agar rumah tersebut digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam kasus ini biasanya dalam perjanjian akan ada hal yang berisikan jika penyewa rumah wajib untuk melakukan pemeliharaan bangunan terhadap rumah yang disewa.

Jika Anda keberatan dengan hal tersebut tentu Anda dapat mengajukan keringanan dengan menyertakan alasan agar nantinya dapat dibuatkan sebuah addendum dari kontrak sebelumnya.

Namun tentu saja hal ini harus dengan persetujuan dari pihak lain termasuk sang pemilik rumah.

Syarat dari Perjanjian Addendum

Dalam addendum sendiri tentunya memiliki hukum yang melandasi sehingga tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Dalam addendum ini tentu sudah diatur sebagaimana dalam pasal 1338 KUH Perdata dengan isi aturannya sebagai berikut:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dari hukum yang diterapkan ini, dapat dijelaskan jika addendum dapat dilakukan jika perjanjian kontrak awal sudah ada terlebih dahulu.

Pasalnya untuk memenuhi persyaratan yang ada, perjanjian yang dilakukan tersebut harus dalam keadaan mengikat kesepakatan antara pihak yang telah diakui oleh perundangan yang ada.

Addendum sendiri juga harus mengikuti peraturan perundangan yang ada sebagaimana syarat sebagai berikut

  • Addendum harus dibuat dengan tujuan menambahkan isi dari dokumen perjanjian atau kontrak sebelumnya
  • Addendum harus disetujui oleh para pihak yang terhubung dalam perjanjian sebelumnya. Sehingga dengan artian ini, addendum tidak dapat disahkan ketika hanya satu pihak saja yang menyetujuinya
  • Pada proses tanda tangan addendum, sebisa mungkin telah menggunakan saksi yang sah

Isi dari Dokumen Lampiran Addendum

Isi dari dokumen lampiran addendum juga harus memenuhi peraturan yang ada, untuk itu berikut adalah komponen yang harus tercantum dalam sebuah addendum:

  • Isi dari addendum harus tercantum nama-nama dari pihak yang bersangkutan dan harus disertakan secara jelas. Nama-nama ini dapat berupa individu, perusahaan, organisasi, atau lainnya
  • Bentuk dari struktur addendum seperti ukuran dan warna huruf, kemudian jenis font, dan juga marginnya harus sama persis dengan perjanjian kontrak sebelumnya
  • Harus disertakan tanggal pembuatan addendum. Tanggal ini nantinya akan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan

Dari ketiga cara pengisian addendum tadi, Anda dapat membuat pasal pasal pada perjanjian jika suatu saat terdapat masalah setelah perjanjian tersebut ditandatangani.

Dengan begitu Anda dapat mengubah isi perjanjian sebagaimana yang sudah disesuaikan dalam addendum agar tidak merugikan dari pihak manapun.

Perbedaan Addendum dan Amandemen

Dalam istilah perdokumenan tentu saja Anda juga pernah menemukan atau mendengar kata dari amandemen bukan? Mungkin kata yang satu ini lebih sering didengar daripada addendum.

Nah, untuk mengetahuinya secara lebih dalam berikut ini adalah perbandingan terkait antara addendum dan juga amandemen:

1. Perbedaan Menurut Artinya

Menurut arti, addendum merupakan lampiran dalam kontrak perjanjian yang berhubungan dengan kontrak utama terkait masalah lainnya. Lampiran ini harus berbentuk fisik dan juga sudah ditandatangani oleh pihak terkait.

Sedangkan untuk amandemen sendiri merupakan suatu perubahan dalam sebuah dokumen dari dokumen sebelumnya.

Namun untuk isi nya amandemen ini berisikan suatu perubahan seperti menghilangkan, menambahkan, dan penyempurnaan dari kata, kalimat ataupun paragraf dokumen lama.

2. Perbedaan menurut Bentuk Fisik

Jika diperhatikan dari pengertian, kedua dokumen ini sama-sama merupakan hasil dari perubahan yang sebelumnya.

Namun berdasarkan bentuk fisik, addendum bentuk fisiknya dipisahkan dari perjanjian kontrak di awal, sedangkan untuk amandemen sendiri perubahan dokumennya tidak dapat terpisah dari dokumen diawal.

Contoh yang dapat dibayangkan secara melekat pada bukti nyatanya adalah pada Amandemen UUD 1945. Amandemen ini berisikan suatu perubahan pasal yang bentuk fisiknya tidak terpisah dari UUD 1945.

3. Perbedaan dari Tujuannya

Dari segi tujuannya addendum sendiri biasa digunakan saat perubahan isi pasal sebuah perjanjian daripada memuat suatu isi perjanjian baru yang tentunya membutuhkan tenaga dan waktu yang lebih.

Sedangkan amandemen sendiri memiliki tujuan untuk menyempurnakan isi dokumen sebelumnya dengan memperbaiki dari segi prosedur, bentuk, dan struktur.

Nah dari penjelasan diatas dapat disampaikan jika kedua hal tersebut memiliki kesamaan dalam hal mengubah suatu dokumen formal yang telah diatur pada pasal 1338 KUHP.

Jika dibandingkan tentu kedua dokumen ini tidak dapat dinyatakan dokumen mana yang terbaik dan sempurna, karena semua hal tersebut tergantung dari pengguna dan penggunaannya Itu dia penjelasan terkait pengertian addendum beserta isi, fungsi dan syaratnya.

Pastikan ketika Anda membuat dokumen ini harus sesuai atas peraturan yang ada yaitu dengan perundangan dan persetujuan pihak yang terkait.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo