Pahami Apa Itu DPLK dan Manfaatnya untuk Masa Depan

meta icon

apa itu pengertian dplk

Memikirkan masa pensiun di masa depan sebaiknya dilakukan sejak sekarang. Nah, salah satunya dengan cara yang mudah relatif dan prospektif adalah melalui dana pensiun lembaga keuangan atau DPLK, cara ini sangat membantu menyiapkan keuangan di masa tua.

Pengertian DPLK

DPLK atau kepanjangan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan bentuk perbankan melalui program dana pensiun pada perusahaan asuransi jiwa dengan menyelenggarakan program pensiun iuran baik karyawan atau kepada pekerja mandi.

Kemudian dana tersebut akan dikelola dengan terpisah dari perusahaan asuransi atau dana pensiun karyawan dari bank yang menyelenggarakannya. Program DPLK ini dapat membantu pada kaum milenial muda yang sulit menyisihkan penghasilannya di masa yang akan mendatang.

Manfaat dan Keuntungan DPLK

Pada masa menua pensiun yang akan mendatang Anda akan kehilangan pendapatan akan tetapi tetap ada kebutuhan hidup. Karena di masa pensiun tidak semua orang dari pemerintah akan mendapatkan tunjangan pensiun.

Nah, tidak perlu ragu lagi untuk merelakan sebagian upah gaji dijadikan sebagai tabungan di masa pensiun karena cukup banyak manfaatnya. Berikut ini manfaat dari tabungan pensiun DPLK yang bisa Anda gunakan.

Manfaat DPLK untuk Karyawan

1. Di masa tua sebagai sumber keuangan

Apabila sudah memasuki masa pensiun tentunya secara otomatis dari perusahaan tidak menerima gaji. Dalam artian sumber keuangan yang didapatkan telah hilang dan untuk mencari kerja lagi sudah tidak memungkinkan lagi karena faktor usia.

Akan tetapi, meskipun sudah tidak mendapat penghasilan lagi hidup tidak akan berhenti. Namun akan terhindar dari kondisi pelik tersebut dengan adanya tabungan pensiun. Anda bisa menggunakan sumber penghasilan di masa tua dengan uang tabungan sisihan kerja.

Misalnya, dari tabungan dana tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk usaha atau membeli properti lalu disewakan untuk orang lain dari cara tersebut setiap bulan Anda akan mendapatkan passive income.

2. Sebagai jaminan pendapatan di masa tua

Kemungkinan sebagian dari kalangan pekerja ketika memasuki masa pensiun akan mendapatkan pesangon. Akan tetapi, jumlah pesangon yang didapatkan tentunya tidak dapat menjamin kita di masa depan. Apalagi jika tidak digunakan untuk usaha atau investasi.

Berbeda dengan seorang yang memiliki dana tabungan pensiun yang sudah disiapkan. Dana tersebut tersimpan dalam tabungan maka dapat memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga di masa tua tidak perlu bergantungan kebutuhan finansial dengan anak atau saudara.

3. Sebagai bentuk investasi

Tabungan dana pensiun bisa digunakan untuk investasi Anda. Saldo di tabungan akan bertambah jika tidak diambil karena akan mendapatkan bunga. Apabila tabungan dana pensiun jumlah saldonya besar, maka kemungkinan bunga yang didapatkan juga besar.

Meskipun reksa dana persentasenya sangat kecil tetapi memiliki risiko layaknya investasi. Sementara tabungan DPLK akan mendapatkan nilai imbal per tahunnya memperoleh 8% hingga 10%.

Manfaat DPLK untuk Perusahaan

1. Pajak badan (PPh 25) dapat berkurang.

2. Kondisi perusahaan dapat menyesuaikan dengan besaran yang fleksibel.

3. Dana para karyawan yang pensiun tidak direpotkan lagi dengan pengelolaan investasi.

4. Digunakan untuk kinerja karyawan atau penghargaan terhadap loyalitas.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat DPLK

Menurut Otoritas Jasa Keuangan mendefinisikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah perusahaan asuransi atau perbankan memprogramkan tabungan dana pensiun yang dilakukan perorangan.

Yang dapat ikut program DPLK perorangan dalam perusahaan tidak dibatasi status sebagai karyawan. Individu DPLK ini boleh diikuti perorangan sebagai pekerja mandiri atau karyawan pada perusahaan misalnya pekerja freelance, pedagang dan lain sebagainya.

Untuk mendapat DPLK melalui cara ini anda bisa mendaftarnya:

1. Dalam tempat kerja atau perusahaan anda bisa diikutsertakan sebagai peserta atau

2. Di perusahaan atau bank asuransi bisa mendaftar sebagai peserta mandiri misalnya DPLK generali.

Jenis DPLK

Jenis DPLK untuk Anda sangat banyak. Program dana pensiun ini diselenggarakan dari perusahaan atau lembaga perbankan, berikut ini lembaga perbankan yang menyediakan DPLK.

  • Bank BNI
  • Bank BJB
  • Bank BRI
  • Bank Mandiri
  • Bank BPD Jawa Tengah
  • Bank Syariah Muamalat
  • Bank Maspion

Perusahaan asuransi yang menyediakan DPLK.

  • AXA Mandiri
  • Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
  • Bumiputera
  • Miralife
  • Indolife
  • Equity Life Indonesia
  • Astra Life
  • Bringin Life (BRI Life)
  • AIA Indonesia
  • Central Asia Raya (CAR Life)
  • Askrida Jiwa
  • Manulife Indonesia
  • Allianz Indonesia

Iuran pada DPLK

Tentunya anda akan bertanya apakah perbedaan antara program yang diselenggarakan BPJS dana pensiun JHT (Jaminan Hari Tua) dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)?

Jika dilihat dari caranya hampir mirip yakni dengan penghasilan atau gaji akan dipotong setiap bulan oleh perusahaan atau bank asuransi yang menyelenggarakan DPLK. Perbedaan antara JHT dari BPJS dengan DPLK terdapat pada sifat iurannya.

Jika berdasarkan sifat iuran dari program jaminan hari tua BPJS adalah selama menjadi karyawan wajib berbeda dengan dana pensiun lembaga keuangan. Dalam artian DPLK ini sifatnya sukarela sedangkan untuk program JHT wajib karena BPJS yang mengelola adalah lembaga milik negara.

Program DPLK ini boleh diikuti apabila memang menginginkannya tidak ada paksaan. Tidak lain juga anda perlu pertimbangkan untuk mengikutinya mengingat manfaat dari program DPLK tersebut. Program ini untuk mempersiapkan masa pensiunan dengan baik karena bersifat menekankan seseorang dengan kesadarannya.

Masing masing perusahaan dan karyawan menawarkan iuran dengan persentase 50% pada beberapa perusahaan jika karyawan mengikuti program DPLK. Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang membebankan kepada karyawan iuran program DPLK keseluruhannya 100%.

Anda tidak perlu repot untuk setoran atau iuran dari gajinya akan dipotong langsung. Lalu bagaimana program DPLK yang pekerja mandiri misalnya pekerja freelance, pedagang dan lain lain?

Cukup mudah untuk melakukan pendaftaran caranya yaitu anda tinggal datang saja ke perusahaan atau bank asuransi lalu anda akan mengikuti program dana pensiun lembaga keuangan.

Cara iuran bisa dilakukan dengan debit otomatis atau transfer apabila anda mempunyai tabungan di bank tersebut. Jadi, untuk membayar iuran DPLK anda tidak perlu repot untuk meluangkan waktu ke perusahaan atau bank asuransi.

Cara Memaksimalkan DPLK

Bagaimana supaya dana pensiun dari program DPLK dapat berfungsi dengan maksimal dalam jaminan di masa tua? Apabila seluruh tabungan DPLK diambil semua di masa pensiun dan dibiarkan kemungkinan untuk belanja konsumtif akan habis.

Berikut ini supaya hasil dana tabungan dengan program DPL bisa digunakan secara maksimal, maka bisa melakukan hal ini.

1. Digunakan untuk Modal Usaha

Agar dana yang disediakan di masa pensiun tetap ada sebaiknya digunakan untuk modal usaha. Misalnya untuk membuka warung kelontong, membeli mesin jahit, rumah makan dan usaha produktif lainnya.

Dengan membuka usaha tersebut maka Anda setiap bulannya akan mendapatkan penghasilan yang memenuhi kebutuhan dan sebagian dana DPLK masih tersimpan dengan baik dan digunakan jika ada kepentingan yang darurat.

2. Modal sebagai Investasi

Apabila Anda tidak mempunyai skill untuk membuka bisnis atau menjadi pengusaha Anda bisa menggunakan dana tersebut dijadikan sebagai bentuk investasi. Berbagai bentuk investasi bisa dipilih seperti logam mulia, properti, reksa dana, obligasi, saham dan lainnya.

Dengan mengikuti investasi Anda pastinya setiap tahun akan terhindar dari dampak investasi. Uang milik Anda akan mengalami penurunan ketika inflasi.

Itulah penjelasan mengenai DPLK dan manfaatnya untuk masa depan. Dengan solusi DPLK finansial di masa pensiun akan terjamin.

Setelah masa pensiun sekitar 70% – 80% DPLK akan mampu memenuhi kebutuhan seseorang menurut data yang ada. Semoga penjelasan diatas dapat memahami DPLK.

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo