Apa Itu Asuransi Kebakaran?
Polis asuransi kebakaran adalah salah satu jenis polis yang menjamin properti Anda untuk risiko yang menjamin kerusakan dan kerugian properti akibat kebakaran. Asuransi ini diberlakukan pada setiap aset bangunan, mulai dari rumah tinggal, ruko, gudang, kantor, pabrik, hotel, pasar dan tempat usaha lainnya
Lindungi rumah, kantor, tempat usaha, toko dan aset anda dari kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat & asap
Manfaat Asuransi Kebakaran
- Memberikan ganti rugi atas kerusakan sebagian atau keseluruhan bangungan dan harta benda akibat dari kebakaran, petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan asap
- Meringankan beban dari pemilik asuransi yang terkena dampak dari musibah kebakaran. Selain itu dapat meminimalisir kerugian yang diperoleh dari musibah kebakaran yang terjadi.
- Asuransi kebakaran juga meliputi bentuk perluasan jaminan. Artinya penggunaan asuransi kebakaran tidak hanya menjamin suatu musibah kebakaran, melainkan juga beberapa kondisi khusus yang berkaitan dengan investasi dan aset.
Kerugian Yang Ditanggung oleh Asuransi Kebakaran
asuransi kebakaran hanya akan menanggung kerugian yang disebabkan oleh kerusakan akibat api, asap, petir, dan kejatuhan pesawat. Kerusakan yang disebabkan oleh tanah longsor, banjir, dan topan tidak akan ditanggung.
1. Rumah tinggal
Aset yang paling umum untuk ditanggung oleh asuransi kebakaran adalah rumah tinggal milik pribadi. Sejumlah penyedia layanan KPR biasanya memberikan perlindungan terhadap kebakaran selama masa kredit berlangsung. Biaya asuransi kebakarannya pun akan disesuaikan dengan risiko kebakaran, nilai properti, dan faktor-faktor lainnya.
2. Apartemen
Risiko kebakaran apartemen akan lebih besar mengingat ada banyak unit yang ada di sebuah bangunan. Karena itu, disarankan untuk tetap memiliki polis asuransi kebakaran jika Anda memiliki aset apartemen.
3. Kantor
Pemilik gedung perkantoran perlu juga memiliki perlindungan atas kebakaran. Pasalnya, perkantoran biasanya menyimpan berbagai aset lain di dalamnya untuk keperluan bisnis sehari-hari.
4. Toko atau ruko
Rumah toko (ruko) lebih sering dijadikan tempat usaha oleh sebagian besar orang. Namun, ada juga pemilik yang menjadikannya tempat tinggal sehari-hari. Penting untuk melindungi aset tersebut agar tidak kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha saat terjadi kebakaran.
5. Gudang
Asuransi kebakaran juga memasukkan gudang ke dalam objek pertanggungan. Bangunan ini biasanya dipakai untuk menyimpan barang keperluan bisnis sebelum akhirnya diedarkan. Menjaganya akan selalu terlindungi merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik gudang.
6. Pabrik
Mirip dengan perkantoran, pabrik juga menampung banyak karyawan dan mesin-mesin besar. Beruntung gudang juga masuk ke dalam objek pertanggungan dari asuransi kebakaran.
7. Hotel dan mal
Bangunan yang juga masuk ke dalam objek pertanggungan adalah hotel dan mal mengingat lokasi ini kerap jadi tempat berkumpulnya banyak orang. Pemilik bangunan jadi bisa melakukan pergantian jika risiko kebakaran muncul pada bangunan miliknya.
Kerugian yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi Kebakaran
Di samping banyaknya keuntungan yang akan didapatkan oleh pemilik polis asuransi kebakaran, ada faktor-faktor yang akan membuat pihak asuransi membatalkan perjanjiannya. Berikut kerugian yang tidak akan ditanggung oleh asuransi kebakaran.
1. Kelalaian atau kesengajaan yang menimbulkan kerugian
Pihak asuransi tidak akan membayarkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pemilik bangunan yang menyebabkan kerusakan. Kerugian yang disebabkan oleh pencurian dan penghilangan aset di dalamnya pun tidak akan ditanggung oleh asuransi. Selain itu, kerusakan yang terjadi karena kesengajaan pun membuat terjadinya pembatalan perjanjian asuransi antara dua pihak.
2. Kerusakan yang disebabkan oleh faktor lain
Seperti namanya, asuransi kebakaran hanya akan menanggung kerugian yang disebabkan oleh kerusakan akibat api, asap, petir, dan kejatuhan pesawat. Kerusakan yang disebabkan oleh tanah longsor, banjir, dan topan tidak akan ditanggung.
3. Kerugian usaha
Perusahaan asuransi hanya akan memberikan perlindungan terhadap aset yang rusak akibat musibah kebakaran yang terjadi. Kerugian usaha yang muncul sepenuhnya akan menjadi risiko yang dibebankan kepada pemegang polis.