Asuransi Kebakaran

Menjamin kerugian/kerusakan harta benda akibat kebakaran

Apa Itu Asuransi Kebakaran?

Polis asuransi kebakaran adalah salah satu jenis polis yang menjamin properti Anda untuk risiko yang menjamin kerusakan dan kerugian properti akibat kebakaran. Asuransi ini diberlakukan pada setiap aset bangunan, mulai dari rumah tinggal, ruko, gudang, kantor, pabrik, hotel, pasar dan tempat usaha lainnya

Lindungi rumah, kantor, tempat usaha, toko dan aset anda dari kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat & asap

Manfaat Asuransi Kebakaran

  • Memberikan ganti rugi atas kerusakan sebagian atau keseluruhan bangungan dan harta benda akibat dari kebakaran, petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan asap
  • Meringankan beban dari pemilik asuransi yang terkena dampak dari musibah kebakaran. Selain itu dapat meminimalisir kerugian yang diperoleh dari musibah kebakaran yang terjadi.
  • Asuransi kebakaran juga meliputi bentuk perluasan jaminan. Artinya penggunaan asuransi kebakaran tidak hanya menjamin suatu musibah kebakaran, melainkan juga beberapa kondisi khusus yang berkaitan dengan investasi dan aset.

Kerugian Yang Ditanggung oleh Asuransi Kebakaran

asuransi kebakaran hanya akan menanggung kerugian yang disebabkan oleh kerusakan akibat api, asap, petir, dan kejatuhan pesawat. Kerusakan yang disebabkan oleh tanah longsor, banjir, dan topan tidak akan ditanggung.

1. Rumah tinggal

Aset yang paling umum untuk ditanggung oleh asuransi kebakaran adalah rumah tinggal milik pribadi. Sejumlah penyedia layanan KPR biasanya memberikan perlindungan terhadap kebakaran selama masa kredit berlangsung. Biaya asuransi kebakarannya pun akan disesuaikan dengan risiko kebakaran, nilai properti, dan faktor-faktor lainnya.

2. Apartemen

Risiko kebakaran apartemen akan lebih besar mengingat ada banyak unit yang ada di sebuah bangunan. Karena itu, disarankan untuk tetap memiliki polis asuransi kebakaran jika Anda memiliki aset apartemen.

3. Kantor

Pemilik gedung perkantoran perlu juga memiliki perlindungan atas kebakaran. Pasalnya, perkantoran biasanya menyimpan berbagai aset lain di dalamnya untuk keperluan bisnis sehari-hari.

 4. Toko atau ruko

Rumah toko (ruko) lebih sering dijadikan tempat usaha oleh sebagian besar orang. Namun, ada juga pemilik yang menjadikannya tempat tinggal sehari-hari. Penting untuk melindungi aset tersebut agar tidak kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha saat terjadi kebakaran.

5. Gudang

Asuransi kebakaran juga memasukkan gudang ke dalam objek pertanggungan. Bangunan ini biasanya dipakai untuk menyimpan barang keperluan bisnis sebelum akhirnya diedarkan. Menjaganya akan selalu terlindungi merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik gudang.

6. Pabrik

Mirip dengan perkantoran, pabrik juga menampung banyak karyawan dan mesin-mesin besar. Beruntung gudang juga masuk ke dalam objek pertanggungan dari asuransi kebakaran.

7. Hotel dan mal

Bangunan yang juga masuk ke dalam objek pertanggungan adalah hotel dan mal mengingat lokasi ini kerap jadi tempat berkumpulnya banyak orang. Pemilik bangunan jadi bisa melakukan pergantian jika risiko kebakaran muncul pada bangunan miliknya.

Kerugian yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi Kebakaran

Di samping banyaknya keuntungan yang akan didapatkan oleh pemilik polis asuransi kebakaran, ada faktor-faktor yang akan membuat pihak asuransi membatalkan perjanjiannya. Berikut kerugian yang tidak akan ditanggung oleh asuransi kebakaran.

1. Kelalaian atau kesengajaan yang menimbulkan kerugian

Pihak asuransi tidak akan membayarkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pemilik bangunan yang menyebabkan kerusakan. Kerugian yang disebabkan oleh pencurian dan penghilangan aset di dalamnya pun tidak akan ditanggung oleh asuransi. Selain itu, kerusakan yang terjadi karena kesengajaan pun membuat terjadinya pembatalan perjanjian asuransi antara dua pihak.

2. Kerusakan yang disebabkan oleh faktor lain

Seperti namanya, asuransi kebakaran hanya akan menanggung kerugian yang disebabkan oleh kerusakan akibat api, asap, petir, dan kejatuhan pesawat. Kerusakan yang disebabkan oleh tanah longsor, banjir, dan topan tidak akan ditanggung.

3. Kerugian usaha

Perusahaan asuransi hanya akan memberikan perlindungan terhadap aset yang rusak akibat musibah kebakaran yang terjadi. Kerugian usaha yang muncul sepenuhnya akan menjadi risiko yang dibebankan kepada pemegang polis.

Siap memulai perlindungan Anda bersama kami hari ini?

Yuk, kontak Kami untuk info lebih detail tentang asuransi kebakaran

Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan

Proteksi yang Sesuai untuk Kebutuhan Anda

MPMInsurance :
Protection, Advisory & Reliability

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.

mobile logo