Prosedur Klaim
Anda wajib melaporkan pada Asuransi MPM secara tertulis atau secara lisan (yang diikuti dengan konfirmasi tertulis) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya keruian atau kerusakan dengan menelpon, atau email.
Setelah laporan klaim kami terima, maka kami akan melakukan survey.
Setelah survey klaim dilakukan, SPK (Surat Perintah Kerja) akan dikeluarkan kepada bengkel rekanan kami.
Dokumen Klaim
Pelayanan kami terjamin dan sangat mudah untuk dilakukan