Penjaminan Surety adalah
suatu perjanjian tertulis sebagai perjanjian tambahan antara Perusahaan
Penjamin (Surety) dan Terjamin (Principal) untuk menjamin kepentingan
Penerima Jaminan (Obligee). Apabila Principal gagal melaksanakan
kewajibannya sesuai kontrak yang berlaku, maka Surety akan memberikan ganti rugi terhadap Obligee sebesar maksimum nilai jaminan.
MPM Insurance menawarkan 4 jenis
Penjaminan Surety:
- Jaminan Penawaran - Menjamin kepada Obligee bahwa Principal yang memenangkan pelelangan (tender) akan sanggup untuk menandatangani kontrak kerja dengan Obligee.
- Jaminan Pelaksanaan - Menjamin kepada Obligee bahwa Principal akan sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
- Jaminan Uang Muka - Menjamin kepada Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterima dari Obligee.
- Jaminan Pemeliharaan - Menjamin kepada Obligee bahwa Principal akan sanggup menjalankan pemeliharaan atas pekerjaannya pada periode yang ditentukan sesuai dengan kontrak kerja.
Dapatkan penawaran untuk Asuransi Penjaminan dengan mengisi form aplikasi di sebelah kanan.